Pembangunan Bertingkat Puskesmas Randu Diduga Banyak Pelanggaran

Surabaya, Mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait dengan proyek pembangunan bertingkat Puskesmas Randu tepatnya di Jalan Randu Barat, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya yang diduga banyak melakukan pelanggaran.

Dari pantauan awak media di lapangan Rabu 28/08/2024 diduga para pekerja proyek pembangunan Puskesmas Randu tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap dan juga tidak ada papan nama dari proyek tersebut.

Kemudian awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pelaksana proyek pembangunan Puskesmas Randu yakni bernama bapak Bayu dan beliau mengatakan bahwa papan nama memang ada tapi ada sedikit kesalahan jadi di lepas dan akan di ganti yang baru.

SIMAK JUGA   Polisi Amankan Tersangka Pelecehan Dua Siswi SMP di Surabaya

“Papan nama kemarin ada mas terpasang di luar sana, cuma kita lepas lagi mas. Karena ada kesalahan dan akan ganti yang baru,” Ucap Bayu selaku pelaksana proyek.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Ada Apa Dengan Polsek Gubeng, Toko Kelontong Yang Tidak Memiliki Ijin, Masih Nekat Berjualan Miras
LIPUTAN SURABAYA

Jika memang terjadi kesalahan penulisan terkait kontrak kerja, sungguh sangat riskan apabila baru dilakukan pembenahan papan namanya. Karena dalam pencetakan papan nama tidak membutuhkan waktu yang lama.

Kemudian ketika awak media menyingung permasalahan terkait pekerja nya yang tidak di lengkapi APD beliau memberikan alasan bahwasanya para pekerja sudah sering di ingatkan namun tidak pernah di hiraukan

“Sudah sering kali saya ingatkan tapi para pekerja tidak mau mas katanya tidak nyaman”

Perlu diketahui, proyek sebesar Rp. 4.545.180.000 (Empat Milyar Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) tersebut, dijadwalkan dimulai sejak 18 Juli 2024 dan selesai 30 November 2024.

SIMAK JUGA   Cooling System,Polres Pamekasan Gelar Doa Bersama Untuk Pilkada Damai

Sudah di sebutkan dalam aturan, papan nama proyek wajib dipasang sesuai yang diatur dalam Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Pemasangan papan nama proyek, sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf.

Pos terkait