Liputan Surabaya – Surabaya, 16 Februari 2025 โ Wakil Wali Kota Surabaya, Ir. Armudji, akhirnya angkat bicara terkait maraknya karaoke keluarga yang diduga menyediakan Ladies Companion (LC) di Kota Pahlawan. Praktik tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur usaha hiburan di Surabaya.
Menurut Armudji, yang akrab disapa Cak Ji, Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang terjadi. โKami sudah menerima laporan dari masyarakat dan sedang menindaklanjuti. Jika ada tempat karaoke keluarga yang melanggar aturan dengan menyediakan LC, tentu akan kami beri sanksi tegas,โ ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp.
Ia menegaskan, sesuai Perda yang berlaku, usaha karaoke keluarga tidak diperbolehkan menyediakan pendamping perempuan atau LC, sebagaimana yang lazim ditemukan di tempat hiburan malam. Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, Pemkot Surabaya akan menggelar razia dan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan.
โKami ingin memastikan karaoke keluarga benar-benar menjadi tempat hiburan yang aman dan nyaman bagi keluarga. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan memberikan sanksi,โ tegasnya.
Sikap tegas Pemkot Surabaya ini mendapat dukungan dari masyarakat. Salah seorang warga, Rina (35), menyatakan setuju dengan rencana razia tersebut. โKaraoke keluarga harus sesuai izinnya. Kalau ada LC, itu bukan karaoke keluarga lagi,โ ujarnya.
Pemkot Surabaya berencana meningkatkan pengawasan dan mengimbau para pemilik usaha karaoke untuk mematuhi aturan yang berlaku. Sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha, akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran.