Pengedar Sabu, Pemuda Asal Manukan Lor Diamankan Oleh Polrestabes Surabaya 

Liputan Surabaya – Surabaya, Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Pada Hari Jum’at, Tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 Wib.

Tersangka selaku Pengedar diketahui berinisial, M F BIN M Y 22 tahun, Alamat Banjar sugihan 4-C/6 Rt. 05/ Rw. 04 Kel/Desa Banjar sugihan Kec. Tandes Kota Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH membenarkan bahwa anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berupa pengedar narkotika jenis sabu-sabu disalah satu dalam Rumah Jalan. Manukan Lor Gg. 02 J Kel. Manukan Kulon Kec. Tandes Kota Surabaya.

Pada saat dilakukan penangkapan, oleh Petugas di dalam rumah nya sendiri anggota juga melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti tersebut yakni, 20 (dua puluh) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto Masing-masing ± 0,778 gram, ± 0,620 gram, ± 0,597 gram, ± 0,547 gram, ± 0,277 gram, ± 0,136 gram, ± 0,122 gram, ± 0,126 gram, ± 0,067 gram, ±0,073 gram, ± 0,084 gram, ± 0,075 gram, ± 0,082 gram, ± 0,071 gram, ± 0,078 gram, ±0,080 gram, ±0,074 gram, ± 0,084 gram, ± 0,112 gram, ± 0,083 gram dengan Total ± 4,166 Gram; 2 (dua) Kantong kain; 1 (satu) Bendel Klip Kosong; 2 (dua) Buah Handphone.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Gerebek Kawasan Pesapen Barat, Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Sabu
LIPUTAN SURABAYA

Dari pengakuan Tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. R (Yang Kini Masih DPO) pada hari jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib di Bawah Tiang Listrik di Jalan Peneleh Kel.Peneleh Kec. Genteng Kota Surabaya.

Tersangka Membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara di Ranjau sebanyak 10 (sepuluh) Poket dengan berat ± 10 (sepuluh) Gram dengan harga Rp 950.000,- (Sembilan Ratus Lima puluh Ribu Rupiah).

SIMAK JUGA   Pemasangan Box Culvert Misterius di Kapas Madya 4F, Pekerja Tanpa Alat Pelindung, K3 Diabaikan

Kemudian narkoba tersebut oleh tersangka di pecah menjadi paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp 200.000 per paket kecil dan Rp 1.250.000 per gram nya. Aktivitas jual beli ini sudah berlangsung selama tiga bulan, dengan keuntungan yang didapat tersangka berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 650.000 per gram.

Adapun uang yang sudah di bayarkan oleh tersangka yaitu sebesar Rp 2. 500.000- (Dua Juta Lima Ratus Rupiah) dan untuk sisanya akan dibayarkan ketika barang (Narkotika jenis sabu) sudah laku terjual semua.

SIMAK JUGA   Ibiza Club Surabaya Di Razia Satreskoba Polrestabes Surabaya, 7 Orang Di Amankan

Kini tersangka dijerat dengan Undang-undang Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pewarta : Musthofa

Editor : Andik

Pos terkait