Pengunjung Sidang Riuh !!!, Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

 

Liputan Surabaya Sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Nopriansyah yang dilakukan Ferdy Sambo Cs dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.

Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di ruangan Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 9.30 WIB.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Tim Respati Sat Sabhara Polrestabes Surabaya Amankan Empat Pemuda Saat Pesta Miras
LIPUTAN SURABAYA

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Ferdy Sambo Hadapi Sidang Vonis Atas Tuntutan Seumur Hidup.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SIMAK JUGA   Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Malang Gandeng Media Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

Dalam putusannya, hakim Juga menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso Juga mengutarakan pertimbangan soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

SIMAK JUGA   Polisi Sahabat Anak Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Anak TK Lil Wathon Kenal Lalu Lintas Sejak Dini

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

“Majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2).

Pos terkait