Penyidikan Kasus Pencabulan Anak di Krembangan Rampung, Pelaku Segera Ditahan

Liputan Surabaya, Surabaya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya memastikan telah menyelesaikan tahap penyidikan terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Krembangan, Beberapa waktu yang lalu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Edy Mamoto menyampaikan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat akan segera menjalani proses penahanan.

“Kami telah melakukan penyidikan secara intensif terhadap kasus ini. Bukti-bukti sudah kami kumpulkan, termasuk keterangan korban dan saksi-saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami akan melanjutkan ke tahap penahanan terhadap pelaku,” ujarnya kepada awak media ini.

SIMAK JUGA   Berkah Ramadhan,Media Liputan kasus Berbagi 600 Bungkus Takjil ke Masyarakat dan Pengendara

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang merasa curiga terhadap perubahan perilaku anak mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa korban mengalami tindakan asusila oleh pelaku yang merupakan orang dekat dari lingkungan sekitar.

Saat ini, pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban melalui unit PPA, guna memastikan kondisi mental korban tetap stabil.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Kapolda Jatim Kunjungi Pulau Bawean Resmikan Pembangunan Mapolsek Tambak
LIPUTAN SURABAYA

“Kami mengutamakan perlindungan terhadap korban. Selain proses hukum terhadap pelaku, korban juga kami dampingi untuk mendapatkan layanan psikologis,” tambahnya.

 

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan tindakan yang mencurigakan terkait perlindungan anak.

Pos terkait