Percakapan Tertutup Dijerat Pidana, Pemred Mimbar Demokrasi Pertanyakan Objektivitas Penegakan Hukum

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ› – SURABAYA, Laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Pemimpin Redaksi Media Mimbar Demokrasi, Zainal Abidin, ke Polrestabes Surabaya memunculkan pertanyaan serius di kalangan insan pers. Bukan semata soal substansi laporan, tetapi juga menyangkut cara hukum bekerja terhadap komunikasi internal wartawan yang sejatinya bersifat tertutup.

Berdasarkan penelusuran redaksi, perkara ini berawal dari percakapan ringan di sebuah grup WhatsApp internal wartawan. Grup tersebut diketahui hanya beranggotakan jurnalis dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi publik. Namun percakapan yang disebut bernuansa candaan itu justru dilaporkan ke kepolisian oleh Eko Andhika Saputra, dengan dalih pencemaran nama baik.

Zainal Abidin menilai langkah tersebut janggal dan berpotensi menyesatkan logika hukum.

โ€œSaya heran, percakapan tertutup di grup sesama jurnalis, yang tidak pernah dipublikasikan, bisa ditarik ke ranah pidana. Ini terkesan dipaksakan,โ€ ujar Zainal, Kamis (29/01/2026).

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Anak SD di Gresik belajar Jual Motor Curian hasil Rp150 Ribu, demi buat beli jajan sampai mencuri
LIPUTAN SURABAYA

Tak Penuhi Unsur Pidana?

Zainal menegaskan, tidak terdapat unsur penghinaan maupun penyerangan kehormatan pribadi dalam percakapan yang dipersoalkan. Ia menilai pelaporan tersebut lebih bernuansa persoalan personal ketimbang kepentingan hukum.

Dalam perspektif hukum pidana, pencemaran nama baik mensyaratkan adanya unsur penyebaran ke publik serta niat menyerang kehormatan seseorang. Sementara dalam kasus ini, percakapan terjadi di ruang tertutup, tanpa maksud untuk disebarluaskan.

Fakta ini memunculkan pertanyaan krusial: apakah aparat telah menguji unsur pidana secara cermat sebelum menerbitkan Laporan Polisi (LP)?

Rekam Jejak Lama, Pola Lama

Investigasi redaksi menemukan bahwa polemik yang melibatkan Eko Andhika Saputra bukan kali pertama mencuat. Pada tahun 2022, yang bersangkutan diketahui pernah terlibat persoalan serupa dengan rekan media lain. Peristiwa tersebut bahkan berujung pada permintaan maaf secara terbuka dan diberitakan oleh media daring.

SIMAK JUGA   Media Liputan Surabaya Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Ny. Silvana Robert

โ€œRekam jejak itu ada dan bisa dibaca publik. Artinya, ini bukan peristiwa tunggal. Sudah pernah terjadi konflik komunikasi serupa,โ€ ungkap Zainal.

Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya pola reaksi berlebihan dalam menyikapi dinamika komunikasi di lingkungan jurnalisโ€”ruang yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik, bukan kriminalisasi.

LP Diterbitkan, SOP Dipertanyakan

Sorotan berikutnya mengarah pada proses penerbitan LP oleh Polrestabes Surabaya. Zainal secara terbuka mempertanyakan apakah aparat telah menjalankan prosedur secara profesional dan objektif.

โ€œApakah unsur pidananya sudah dikaji? Atau laporan diterima begitu saja? Ini perlu dievaluasi,โ€ tegasnya.

Ia bahkan meminta Kapolrestabes Surabaya untuk melakukan evaluasi internal jika ditemukan adanya indikasi ketidakcermatan atau ketidakprofesionalan oknum petugas dalam menerima laporan.

Dalam praktik jurnalistik dan hukum pers, sengketa yang melibatkan insan pers semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

Alarm Bahaya bagi Kebebasan Pers

SIMAK JUGA   5 Tersangka Pembobol Gudang Diringkus Resmob Polrestabes Surabaya

Kasus ini dinilai menjadi alarm bahaya bagi kebebasan pers. Kriminalisasi percakapan internal wartawan berpotensi menciptakan ketakutan, membungkam diskusi kritis, dan merusak iklim jurnalistik yang sehat.

โ€œKalau diskusi di grup wartawan saja bisa dipidanakan, ini preseden buruk. Besok-besok kritik internal pun bisa dianggap kejahatan,โ€ tandas Zainal.

Ia menegaskan siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum, namun berharap proses hukum berjalan objektif, adil, dan tidak dijadikan alat tekanan terhadap profesi jurnalis.

Menunggu Sikap Aparat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Surabaya terkait dasar penerbitan LP maupun kajian unsur pidana dalam laporan tersebut. Publik kini menanti sikap aparat penegak hukum: apakah hukum akan ditegakkan secara profesional, atau justru membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi?

Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers dan demokrasi.

Pewarta : (Tp)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ

Pos terkait