Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan Bodong

Liputan Surabaya – Semarang, Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan di wilayah Sukoharjo. Dari pengungkapan ini, telah dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka BK (52) dan GY (43).

Wakapolda Jateng Brigjen. Pol. Agus Suryo nugroho menjelaskan, pengungkapan ini dimulai dari adanya laporan masyarakat pada Juli 2024 lalu. Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti-bukti bahwa tersangka kerap menjadi penadah dari kendaraan tanpa dokumen lengkap.

SIMAK JUGA   Asosiasi Koperasi Petani Tebu Jatim Sosialisasi Peraturan dan Tata Niaga Tebu atau Gula bersama Dinas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Mojokerto

โ€œSaat dilakukan penangkapan kepada tersangka, penyidik menemukan 19 kendaraan roda empat berbagai merk, 10 STNK, dan empat ponsel,โ€ ungkap Wakapolda dalam konferensi pers, Kamis (29/8/24).

Ia menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, keduanya mengaku menjadi penadah karena keuntungan yang didapat cukup besar. Keduanya pun menjual kendaraan hasil kejahatan itu melalui media sosial dan Whatsapp.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Kartu Prakerja Dibuka 2023 : Berikut Cara dan Syaratnya
LIPUTAN SURABAYA

โ€œRata-rata dalam sebulan, para tersangka ini menjual tiga unit kendaraan,โ€ jelas Wakapolda.

Ditambahkan Wakapolda, para tersangka tidak hanya menjual kendaraan-kendaraan tersebut, tetapi juga merentalkan nya dengan berbagai nominal.

โ€œJadi kendaraan ini rata-rata masih kredit, lalu dioper dan akhirnya dijual tanpa dokumen yang lengkap. Nanti kita dalami lagi keterlibatan lainnya,โ€ ujar Wakapolda.

SIMAK JUGA   Satreskoba Polrestabes Surabaya Amankan Satu Tersangka Pengedar Narkoba Di Jalan Sidotopo

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 481 KUHP dan/atau pasal480 jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Pewarta : Musthofa

Editor : Andik

Pos terkait