๐ป๐ธ๐ฟ๐ ๐ ๐ฐ๐ฝ ๐ ๐ ๐ ๐ฐ๐ฑ๐ฐ๐ ๐ฐ Neอคwsอ
Bangkalan – Polres Bangkalan merilis hasil pengungkapan kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pegowes di Jembatan Suramadu, yang sempat viral kejadiannya pada beberapa hari yang lalu.
Pada kesempatan itu, seorang pria berinisial AR (25 tahun), warga Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, diamankan beserta barang bukti yakni sebuah mobil Pick-up Grandmax warna putih dengan Nopol L -8392- NC.
Dalam keterangan Konferensi Pers nya, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasatlantas AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady S.I.K., M.A.P., bersama Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Risna Wijayati, S.H., menjelaskan kronologisnya secara rinci.
Peristiwa kecelakaan yang melibatkan seorang pegowes hingga meninggal dunia di Jembatan Suramadu, terjadi pada hari Minggu (13/07/2025), sekitar pukul 06.00 Wib, di KM 3.400.
โKejadian ini, sempat viral melalui hasil rekaman CCTV yang menampakkan sebuah mobil Grandmax langsung melarikan diri dari tempat kejadian usai menabrak seorang pegowes yang berada di jalur R4 Jembatan Suramdu,โ kata Kapolres, dihadapan wartawan, Senin (21/07/2025).
Adapun identitas lengkap korban yakni Taufik Hidayat (57 tahun), warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan Madura. Korban meninggal di lokasi kejadian karena mengalami luka parah dibagian kepala.
โSelama satu pekan dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (19/7/2025) tim gabungan Satlantas dan Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya berhasil mengungkap bahwa kecelakaan tersebut merupakan kasus tabrak lari dan langsung mengamankan AR saat berada di rumahnya,โ tutur Kapolres.
โMenurut pengakuan dari terduga pelaku R, dirinya dalam keadaan kelelahan atau microsleep usai mengirim bahan bangunan dari Sampang. Selain itu, terduga AR mengaku panik usai menabrak sehingga melarikan diri. Ia menyesali tindakannya yang tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan saat kejadian berlangsung,โ terang Kapolres.
Dalam hal ini, terduga AR dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp12.000.000 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75.000.000 juta.
โSecara akumulatif, ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 9 tahun penjara dan denda hingga Rp.87.000.000 juta rupiah,โ ucap Hendro.
AKBP Hendro sapaan lekatnya menekankan kepada seluruh pengguna jalan agar selalu bertanggung jawab jika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yaitu:
1. Menghentikan kendaraan.
2. Melakukan pertolongan terhadap korban.
3. Segera melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat.
4. Berikan keterangan yang jelas terkait insiden tersebut.
Sebelum mengakhiri konferensi pers, Kapolres Bangkalan juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar kasus tersebut dapat menjadi pelajaran atau bukti untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan bertindak bijak dalam situasi darurat di jalan raya.
โDengan adanya peristiwa ini semoga masyarakat bisa untuk lebih tertib di jalan raya. Gunakan kendaraan pada jalur yang sudah ditetapkan, cek rutin kendaraan sebelum digunakan, serta pastikan berkendara dalam kondisi yang sehat agar tetap fokus dan istirahat apabila lelah atau mulai mengantuk,โ tutup AKBP Hendro.
Pewarta : Musthofa