Polres Bondowoso Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu Di Wilayah Wringin

Liputan Surabaya – Bondowoso, Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bondowoso. Pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika di kawasan Pemandangan Arakโ€“Arak, Kecamatan Wringin.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu, 26 November 2025 tentang adanya aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku berinisial M.A. dan R.W., keduanya merupakan warga Kabupaten Situbondo.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Deky Julkarnain, S.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku membeli satu paket sabu dari seorang pemasok berinisial N yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. โ€œSabu yang dibeli sebagian digunakan sendiri dan sebagian lagi akan dijual kembali kepada pembeli lain. Namun sebelum transaksi dilakukan, petugas kami segera mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,โ€ ujarnya.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Polres Tanjung Perak Amankan Remaja Kelompok Gangster SSTB dan All Star yang Terlibat Bentrokan di Kalilom Lor Surabaya
LIPUTAN SURABAYA

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,20 gram, uang tunai Rp480.000, dua unit ponsel merk OPPO, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi yang digunakan oleh pelaku.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja cepat dan tepat dari tim Satresnarkoba Polres Bondowoso. Beliau menegaskan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan tidak akan dibiarkan berkembang di Kabupaten Bondowoso.

SIMAK JUGA   Cek NIK Bansos Anda 2023

โ€œKami berkomitmen terus menekan dan memberantas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak akan ada ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Bondowoso,โ€ tegas Kapolres.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SIMAK JUGA   Polda Jatim Bangun Gedung Ditreskrimsus dan Bidhumas, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap pemasok utama serta jaringan lain yang terkait. โ€œKami akan terus mendalami dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menuntaskan jaringan peredaran ini,โ€ jelasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bondowoso dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkoba.

Pewarta : (Tp)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ

Pos terkait