Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Misteri Jenazah di Sungai Purwosari 3 Tersangka Diamankan

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›

PASURUAN โ€” Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Korban adalah SE(38), warga asal Nglames, Madiun, yang ditemukan meninggal dunia di sungai kecil tepi Jalan Raya Sengonโ€“Bakalan, Jumat pagi, (18/07/2025).

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Tiga orang tersangka, masing-masing berinisial MI (23), AAA (18), dan LHF (25), seluruhnya laki-laki dan berasal dari wilayah Kota/Kabupaten Pasuruan.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Polres Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Pergeseran Tanah di Purwodadi
LIPUTAN SURABAYA

โ€œMotif yang kami temukan, pelaku tidak terima dilecehkan oleh korban saat berada di dalam mobil usai berenang,” kata AKBP Dani, Selasa (22/7).

Kapolres Pasuruan mengungkapkan ada perasaan kesal dan sakit hati para tersangka yang kemudian memicu tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian.

Peristiwa bermula pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban menelpon tersangka MI untuk mengajaknya berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol.

Setelah selesai berenang, korban dan tiga tersangka kembali masuk ke dalam mobil.

SIMAK JUGA   Polsek Semampir Amankan seorang Penjaga Warkop Main Judi Online

“Di dalam kendaraan itulah korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI,” ujar AKBP Dani.

Merasa dilecehkan, MI memukul korban beberapa kali. Korban membalas, lalu mengambil pisau dari laci mobil.

Namun pisau itu berhasil direbut kembali oleh MI dan dilemparkan ke AAA.

Tersangka AAA kemudian menusukkan pisau tersebut ke leher korban satu kali, sedangkan LHF memukul korban menggunakan kunci mobil.

“Setelah kejadian, korban diduga dibuang ke sungai tempat ia kemudian ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa,”terang AKBP Dani.

Berdasarkan hasil autopsi dari tim forensik, korban dinyatakan meninggal dunia karena saluran napas tertutup oleh air (tenggelam), yang menyebabkan kondisi kekurangan oksigen (hipoksia), meskipun terdapat luka tusuk dan kekerasan fisik lainnya.

SIMAK JUGA   Melawan Saat Penggrebekan Narkoba, 2 Warga Pasuruan Diamankan Polisi

Dalam proses penyidikan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit mobil Grand Livina warna abu-abu (AE 1406 CK),1 unit motor Honda Beat merah putih,1 buah pisau,Pakaian milik korban dan para tersangka,1 buah HP Samsung A50 milik korban,Dompet dan identitas korban dan beberapa potong pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Dani.

Pewarta : Musthofa

Pos terkait