Polrestabes Amankan Pelaku Tindak Pidana Yang Menyebabkan Kematian

Liputan Surabaya – Surabaya, Polrestabes Surabaya tangkap salah satu tersangka dengan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian di dalam rumah jalan taman darmo indah selatan 30 juli 2024 sekitar pukul 14:30 wib

Adapun kejadian tersebut dimana korban yang berinisial SD 30 tahun perempuan Berdasarkan penemuan mayat dengan kematian tidak wajar tersebut, Unit Reskrim Polsek Tandes Bersama Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Mendatangkan pihak keluarga korban ke Polsek Tandes untuk dimintai keterangan.

SIMAK JUGA   Media Delikjatim.com melaksanakan giat berbuka puasa bersama seluruh jurnalis

Dalam pemeriksaan awal terhadap tersangka mengaku tidak pernah berkomunikasi atau tidak pernah mengunjungi korban. Saat di ketahui kejadiannya, tersangka mengaku sedang mengambil orderan di wilayah Sidoarjo;

Disaat diminta persetujuan otopsi, yang awalnya orang tua korban menyetujuinya tiba tiba menolak.Akhirnya orang tua korban mengaku jika penolakan tersebut beralasan bahwa tidak tega jika korban diotopsi

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   VIDEO : Devi Antok: 2 Putrinya Tewas Akibat Gas Air Mata Di Stadion Kanjuruhan
LIPUTAN SURABAYA

Setelah didalami, ternyata ada intervensi tersangka Atas kejanggalan tersebut ,pemeriksaan difokuskan ke tersangka hingga mendapatkan bukti petunjuk didalam aplikasi ojol idrive di Hp Tersangka jika tersangka ada dikawasan TKP sesaat

Sebelum waktu diketahui korban meninggal Hasil pulbaket menemukan keberadaan tersangka di sekitar TKP terekam CCTV milik warga sesaat sebelum diketahui kejadian Dengan bukti petunjuk tersebut dilakukan personal keterangan tersangka.

SIMAK JUGA   Waduh..Baktiono Tak Mampu dan Tak Kuasai Materi Hearing

Akhirnya tersangka mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban

Dalam kejadian tersebut tersangka yang berinisial PN 25 tahun perempuan beserta barang bukti di bawa polres tabes Surabaya untuk di tindak lanjuti

 

Pewarta : Musthofa

 

Editor : Andik

Pos terkait