Liputan Surabaya – Surabaya, Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers pada Selasa (4/3) untuk mengungkap 17 kasus kejahatan jalanan yang terjadi selama bulan Ramadan 2025. Dalam konferensi tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, didampingi oleh Kasatreskrim, Kasi humas, dan jajaran Polsek setempat, memaparkan hasil pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat.
โKami berkomitmen agar warga Surabaya dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa gangguan dari para pelaku kejahatan jalanan,โ ujar Kombes Pol Lutfi.
Dari pengungkapan ini, sebanyak 24 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 20 orang dewasa dan 4 anak-anak. Kejahatan yang terungkap meliputi penjambretan, pengeroyokan, dan kepemilikan senjata tajam. Salah satu tersangka jambret diketahui telah beraksi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya tertangkap.
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 6 celurit, 3 pedang, 1 pisau, dan 2 balok kayu. Para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal, seperti Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun bagi pelaku jambret, Pasal 170 KUHP dengan hukuman 6 bulan bagi pelaku pengeroyokan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara bagi yang membawa senjata tajam.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa patroli akan terus digelar selama bulan Ramadan guna memastikan keamanan kota. โKami tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan. Ini adalah peringatan bagi mereka agar insaf dan tidak mengganggu ketertiban di Surabaya,โ tegasnya.
Dengan langkah tegas dari pihak kepolisian, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan rasa aman dan nyaman.
Penulis: Mustofa
Editor: Andik