Polrestabes Surabaya Bersama Jajarannya Ungkap Kasus 3C, Dalam Kurun Waktu Satu Bulan

Liputan Surabaya – Surabaya, Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan yaitu Curas,Curat dan curanmor (3C) selama periode 17 Oktober 2024 hingga 17 November 2024.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto yang mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan dan Kasi humas Polrestabes Surabaya beserta Kanit Jatanras serta Polsek Jajaran mengadakan konferensi pers yang di laksanakan di Mapolrestabes Surabaya Senin ( 18/11/2024). Adapun yang berhasil di ungkap bahwa total ada 62 tersangka yang berhasil diamankan dari 77 kasus.

SIMAK JUGA   Ditreskrimum Polda Jatim Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Sengketa Tanah Keponakan dan Nenek Pamekasan Hasilkan 2 Poin

Sedangkan kasus yang terungkap meliputi: Pencurian dengan pemberatan (Curat): 16 kasus dengan 15 tersangka, Pencurian dengan kekerasan (Curas): 6 kasus dengan 9 tersangka dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor): 55 kasus dengan 38 tersangka.โ€ ujar Kasatreskrim.

Dalam modus Operasi Kejahatan para tersangka memanjat pagar, merusak gembok pintu atau jendela. Selanjutnya Aksi kejahatan Curas Pelaku merampas, menodong, dan mengancam menggunakan senjata tajam.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Polsek Semampir Amankan seorang Penjaga Warkop Main Judi Online
LIPUTAN SURABAYA

Sedangkan tersangka Curanmor, Pelaku menggunakan kunci T atau alat khusus lainnya untuk mencuri kendaraan bermotor.

Barang bukti yang berhasil diamankan 18 unit sepeda motor (15 dipamerkan dalam kondisi baik, 3 lainnya rusak), 5 unit handphone, 22 bilah senjata tajam dan 10 buah kunci T serta Berbagai alat lainnya, termasuk magnet, obeng, dan dompet.

Adapun Pasal yang Dikenakan sebagian besar kasus terjadi di permukiman (36 kasus) dan jalan raya (12 kasus).

SIMAK JUGA   Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri Yang Baru

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP untuk pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP untuk pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

AKBP Aris Purwanto menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Kapolrestabes Surabaya untuk menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

โ€œKami berupaya menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,โ€ ujarnya.

 

Pewarta: Mustofa

Editor: Andik

Pos terkait