Polrestabes Surabaya Tetapkan Oknum Pendeta Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Liputan Surabaya, Surabaya, Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan MH sebagai tersangka Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Villa West Food Block, Mulyorejo, Surabaya

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polisi melakukan penyidikan intensif yang melibatkan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi dari pelapor dan dua anaknya saat kejadian tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan Polisi yang dibuat pada 9 Agustus 2024.

SIMAK JUGA   Polres Gresik Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024

Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk satu pisau dapur, dress hijau tanpa lengan, HP Samsung, perangkat CCTV, dan flashdisk yang berisi rekaman video dari kejadian tersebut.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Jual Miras Berkedok Toko Kelontong, Kanit Reskrim Polsek Gubeng Lempar Laporan Ke Satpol PP
LIPUTAN SURABAYA

โ€œSaat ini barang bukti sudah dikirim ke laboratorium untuk pengujian lebih lanjut,โ€ ungkap AKBP Aris, Selasa (03/8/2024).

AKBP Aris menuturkan, setelah menggelar perkara pada 2 September 2024, Polisi segera melakukan penangkapan terhadap MH.

โ€œSaat ini MH sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya kemudian akan dilakukan penahanan,โ€kata AKBP Aris.

Atas perbuatannya MH dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal Lima tahun penjara.

SIMAK JUGA   Komunitas Ojol Surabaya Buka Puasa Bersama Di Pantai Asuhan Asiyahtong Mariyam Surabaya

Saat ini, pihak kepolisian tengah mempersiapkan pemberkasan untuk segera dikirimkan ke Kejaksaan, dan memastikan kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini terus mendapat perhatian publik, mengingat dampak psikologis yang dialami korban dan anak-anaknya.

( Andik )

Pos terkait