Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional

Liputan Surabaya – Jakarta, 3 September 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan ketegasan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dengan menangkap tujuh pelaku penyebar konten provokatif melalui media sosial yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Langkah ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus. Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Para pelaku dianggap menyebarkan ajakan yang dapat memicu tindakan melawan hukum, termasuk ajakan penjarahan, pembakaran, dan hasutan terhadap institusi negara.

SIMAK JUGA   Praktisi Hukum Surabaya Menilai Integritas Kejari dan Pengadilan Negeri Surabaya Menurun Dimata Masyarakat

Penegakan hukum ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah penyebaran hoaks, disinformasi, serta ujaran kebencian yang mengancam keutuhan bangsa.

โ€œKami tidak akan memberikan ruang bagi penyebar kebencian dan provokator yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk mengadu domba masyarakat,โ€ tegas Dirtipidsiber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto S.H., S.I.K., Ucapkan Selamat Memperingati Isra Miโ€™raj Nabi Muhammad S.A.W.
LIPUTAN SURABAYA

Langkah hukum ini sekaligus menjadi peringatan kepada publik untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Pewarta : Musthofa

Pos terkait