Polsek Simokerto Ungkap 4 pelaku pembobol Gudang di Sidotopo Surabaya

Surabaya Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Polsek Simokerto melakukan perss release pembobolan gudang di daerah Sidotopo Surabaya yang di lakukan oleh empat orang pengamen.

Adapun ke empat tersangka yaitu ARK, laki laki,19 Th, Jl. Sidotopo Lor Surabaya AN, laki laki 20 Th, Jl. Simolawang Surabaya IRF, laki laki 19 Th, JI. Simolawang Surabaya. AIN, laki laki 17 Th, JI. Simolawang Surabaya.

Kapolsek Simokerto Kompol Irfan yang didampingi oleh Kasihhumas AKP Hariyoko dan Kanitreskrim Ipda Lutfi, menjelaskan bahwa ke empat tersangka yang berhasil diamankan berawal adanya laporan dari korban.

SIMAK JUGA   Polisi Bersama TNI dan Relawan Berhasil Padamkan Kebakaran di Gunung Liliran Ngawi

โ€œKronologi kejadian berawal adanya laporan dari korban bahwa gudang nya telah dicuri oleh tersangka yang mengakibatkan 6 unit Accu mobil truck merk INCOE 65ah 12 volt, 2 dongkrak mobil dan 1 peti kunci telah hilang dicuri oleh tersangka. Alhasil anggota kami melakukan penyelidikan dan didapatkan tersangka keberadaannya dimana. Pada saat keempat pemuda asik meminum alkohol disitu anggota kami melakukan penangkapanโ€ Katanya Kompol Muhammad Irfan.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Diduga Oknum Satlantas Polsek Sukolilo Terlibat Pungli terhadap Pengendara Motor
LIPUTAN SURABAYA

Sedangkan barang bukti yang berhasil aman kan oleh anggota Polsek Simokerto sebanyak 2 lembar nota pembelian Accu dan 1 buah tang.

โ€œModus Operandi Saat keadaan sepi Pelaku memanjat dinding kemudian membobol atap gudang, setelah barang diperoleh pelaku juga mengeluarkan barang melalui atap kemudian membawanya kabur. Peranan tersangka bahwa DMS (DPO) berperan merencanakan, mengambil dan menjual barang hasil curian. Kemudian ARK berperan menerima barang curian dari bawah YPN (DPO), KK (DPO), AND, IRF, AIN berperan menerima barang curian dari atasโ€ Imbuhnya.

SIMAK JUGA   Diduga Seorang DJ di Zona Cafe Kapasari 3 Ladies Club dan 1 Pengunjung Teridikasi Positif Narkoba

Ke empat tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurangan penjara. ( Andik )

Pos terkait