๐ป๐ธ๐ฟ๐ ๐ ๐ฐ๐ฝ ๐ ๐ ๐ ๐ฐ๐ฑ๐ฐ๐ ๐ฐ Neอคwsอ
Surabaya, 5 Juni 2023 unit 2 Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menyelenggarakan press release tentang tindak pidana ITE dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun melakukan peretasan website milik orang lain. atau publik kemudian mengausai dan menjualnya kepada orang lain yang tidak berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Yang di lakukan oleh AR bin AH laki laki pengangguran umur 21 asal Dsn. Denok Wetan Ds. Denok Kec. Lumajang Kab. Lumajang.
Adapun modus operandi tersangka yaitu melakukan penyerangan atau peretasan website milik orang lain (pemerintah dan milik umum) dengan menggunakan metode Brute Force atau menekan secara frontal untuk memperoleh user dan passwordnya kemudian masuk lebih dalam ke website tersebut, kemudian setelah bisa dilakukan eksploitasi dan kemudian menguasai website dengan mengupload webshell (file manager) kemudian disetorkan kepada pembeli sehingga memperoleh keuntungan sebesar 1.5 USD atau sekitar Rp. 25.000,-s.d. Rp. 45.000,- per webshell.
Sedangkan kronologi perkara sekira kurun waktu tahun 2021 sampai dengan bulan Maret 2023 Tersangka AR bin AH melakukan kegiatan mencari website untuk diretas dengan menggunakan perangkat lunak software github.com/noniod7 (milik tersangka sendiri) kemudian melakukan serangan brutal/brute force terhadap website tersebut dengan menggunakan soft ware xmlrpc bf untuk mendapatkan user name dan password setelah mendapatkannya user name dan password kemudian melakukan login ke website tersebut dan melakukan eksploitasi untuk menguasai website tersebut kemudian mengupload shell backdoor dan menjualnya kepada pembeli dengan keuntungan sebesar 1.5 USD atau sekitar Rp. 25.000,- s.d Rp. 45.000,- per webshell yang dilakukan di rumah tempat tinggal tersangka dengan alamat Dsn. Denok Wetan Ds. Denok Kec. Lumajang Kab. Lumajang.
Berawal dari kegiatan Patroli Siber diketahui adanya dugaan tindak pidana ITE ilegal akses yang dilakukan oleh seseorang, kemudian Unit 2 Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan terhadap pelaku dugaaan tindak pidana ilegal akses tersebut. Pada pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 18.00 WIB, Unit 2 Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Tersangka AR bin AH di Dsn. Denok Wetan Ds. Denok Kec. Lumajang Kab. Lumajang Prov. Jawa Timur, dan dari penangkapan tersebut diamankan 1 (satu) unit Laptop dan 1 (satu) unit handphone yang di gunakan pelaku untuk melakukan peretasan.
Kemudian untuk pelaku akan di kenakan beberapa pasal di antara nya adalah sebagai berikut :
Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
( Andik )