Liputan Surabaya – Surabaya, Proyek pemasangan box culvert di daerah Sidodadi kecamatan Simokerto Surabaya menjadi sorotan publik di karenakan tidak adanya papan atau plakat mana dari CV atau PT mana dalam pengerjaan proyek tersebut.
Sesuai aturan yang berlaku di negara Indonesia. Bahwa, semua proyek yang menggunakan uang negara wajib dipasangi papan nama di area proyek yang dikerjakan untuk transparansi anggaran dan mudah diawasi masyarakat.
Sehingga akan diketahui nama rekanan atau CV atau PT yang mengerjakannya. Selain itu, juga ada keterangan mulai kapan dan target pengerjaannya berjalan.
Namun proyek pemasangan box culvert di daerah Sidodadi kecamatan Simokerto Surabaya tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf, di karenakan dalam pantauan awak media ini pada hari Selasa ( 22/10/2024 ) malam, tidak terdapat nya papan nama yang menandakan dari CV atau PT mana, apalagi dalam proses pengerjaan nya beberapa pekerja tidak di lengkapi dengan alat pelindung diri atau K3, dan juga tidak terlihat nya pekerja yang mengatur jalan raya sehingga menyebabkan sedikit ada kemacetan dan kemungkinan terjelek pengguna jalan bisa tersenggol alat berat yang sedang beroperasi jika pengguna jalan nekat menerobos proyek tersebut.
Ketika awak media mencoba mewawancarai salah satu pengguna jalan Rabu dini hari ( 23/10/2024 ) yang namanya tidak mau di online kan mengatakan.
“Harus nya ada pekerja yang mengatur buka tutup jalan mas, agar kami para pengguna jalan tidak menerobos jalan, takut nya kami tidak melihat alat berat tersebut dan bisa saja kami tersenggol, apalagi keadaan malam hari.” Ucapnya.
Di harapkan dengan adanya pemberitaan ini pihak pelaksana proyek bisa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap mengutamakan keselamatan pekerja dan pengguna jalan lainnya.