Satpol PP Bubutan Hentikan Pemasangan Tiang Wi-Fi Diduga Tak Berizin

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›

Surabaya โ€“ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Bubutan bersama Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pemasangan tiang wi-fi milik My Republik yang diduga tidak mengantongi izin dari dinas terkait.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen maupun surat izin resmi. Menindaklanjuti hal tersebut, Satpol PP Kecamatan Bubutan langsung menghentikan aktivitas pemasangan, penarikan kabel dan memerintahkan agar tiang yang sudah terpasang ditarik kembali. Peristiwa ini terjadi di depan Kantor Kecamatan Bubutan, Jalan Koblen Tengah No. 22, Surabaya. Pada Tanggal 25/8/2025 sekitar jam 17:22

SIMAK JUGA   GUIP Apresiasi Kinerja Polres Pamekasan Berantas Penyakit Masyarakat dan Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Kasih Trantib Kecamatan Bubutan, Bapak Prie, menyampaikan apresiasi atas laporan dari masyarakat.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Laptop Gaming ASUS ROG di Tahun 2023
LIPUTAN SURABAYA

โ€œKami mengucapkan terima kasih atas informasi terkait adanya pemasangan tiang wi-fi yang tidak mengantongi izin. Kami menghimbau kepada pihak pelaksana pekerjaan agar menunjukkan surat-surat resmi dari dinas terkait. Jika seluruh dokumen perizinan lengkap, maka pekerjaan bisa dilanjutkan kembali,โ€ ujarnya.

Dengan adanya penertiban ini, Satpol PP Bubutan berharap setiap pihak yang melakukan kegiatan pembangunan maupun pemasangan fasilitas di wilayah Kecamatan Bubutan dapat melengkapi izin terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pos terkait