Liputan Surabaya – Pasuruan, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan, Jum’at (31/05/2024) dan Sabtu (01/06/2024).
Kasus yang berhasil di ungkap pada hari Jum’at (31/05/2024) TKP berada di wilayah Kecamatan Pandaan, awalnya pada pukul 13.00 WIB di Depan Kamar Kos di Dusun Kedondong, Kelurahan Sumbergedang, anggota SatResnarkoba berhasil mengamankan pelaku berjumlah 2 (dua) orang pria berinisial NF(33) warga Desa Duyung Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, dan RE(26) warga Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Selang 1 jam kemudian, anggota Satresnarkoba juga berhasil mengungkap lagi peredaran Sabu-Sabu di Bengkel Motor di Dusun Jogonalan, Kelurahan Jogosari kecamatan Pandaan, berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial MS(23) warga Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengungkapkan bahwa dari kedua TKP yang ada di wilayah Kecamatan Pandaan, TKP pertama anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 13 (tiga belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 3,28 (tiga koma dua delapan) gram.
— 2 (dua) buah Hp merk SAMSUNG warna hitam dan Hp merk REDMI warna grey Provider.
— 1 (satu) buah tas warna abu-abu.
— 1 (satu) buah dompet warna hitam.
— 1 (satu) buah bungkus rokok merk Coffee black.
— 1 (satu) buah bendel plastik kecil.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
Sedangkan di TKP kedua anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa :
— 10 (sepuluh) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 3,08 (tujuh koma nol delapan) gram.
— 1 (satu) buah bungkus rokok merk DJI SAM SOE.
— 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Hitam,” jelas Kasat Resnarkoba.
Berikutnya, pada hari Sabtu (01/06/2024) pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan pelaku pengedar Sabu-Sabu di sebuah Rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Pelaku yakni seorang pria berinisial MM(39) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.
“Dari tangan pelaku, Anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa :
— 23 (dua puluh tiga) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 6,63 (enam koma enam tiga) gram.
— 10 (sepuluh) buah skrop terbuat dari sedotan plastik.
— 3 (tiga) buah timbangan elektrik.
— 2 (dua) bendel plastik klip.
— 1 (satu) buah tas kotak warna hitam.
— 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG warna GOLD,” terangnya.
Atas perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
( Andik )