Satreskoba Polrestabes Surabaya Amankan Satu Pengedar Sabu Asal Waru Sidoarjo

Liputan Surabaya – Surabaya, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang tersangka kasus peredaran narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Pasar Kedungrejo RT 003 RW 001, Kelurahan Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 02 November 2024, sekitar pukul 04.15 WIB.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah Mengatakan Bahwasanya Tersangka yang diamankan adalah AFF alias S (23), warga setempat, yang bekerja sebagai Supeltas. Dalam penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti narkotika dan alat pendukung aktivitas peredaran. Barang bukti yang disita antara lain Satu butir pil berwarna krem berlogo Channel, berat netto ± 0,303 gram, Setengah butir pil berwarna biru berlogo LV, berat netto ± 0,199 gram, Beberapa plastik klip berisi sabu dengan berat total ± 0,405 gram, Satu bungkus plastik klip berisi ganja seberat ± 13,507 gram, Alat pendukung seperti timbangan elektrik, klip plastik, tas selempang, dan uang tunai Rp 300.000

SIMAK JUGA   Kapolres Bangkalan Angkat Bicara Soal Operasi Lalu Lintas oleh Anggotanya di Perbatasan Bangkalan Sampang

Lanjut Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis ekstasi diperoleh dari Y (DPO), sabu dari P (DPO), dan ganja dari F (DPO). Barang-barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan dijual untuk mendapatkan keuntungan. Tersangka diketahui telah melakukan transaksi secara rutin dengan jadwal pembelian narkotika jenis sabu hingga tiga kali seminggu, ekstasi dua kali seminggu, dan menerima ganja sebanyak tiga kali.

SIMAK JUGA   Ancam Bunuh Terhadap Profesi Wartawan, EG Dilaporkan ke Mapolrestabes Surabaya

Keuntungan finansial yang didapatkan tersangka dari peredaran narkotika diakui sebesar Rp 300.000 untuk sabu, Rp 100.000 untuk ekstasi, serta Rp 500.000 per kilogram ganja. Selain keuntungan materi, tersangka juga mendapat imbalan berupa konsumsi narkotika gratis.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   KH Utsman Al-Ishaqi, Ulama Kharismatik Jatipurwo Surabaya, Dzurriyah Nabi dengan Karomah Sejak Kecil
LIPUTAN SURABAYA

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memburu para pelaku lain yang berstatus buron (DPO), ” Terangnya

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Pos terkait