Satreskrim Polres Jember Bongkar Skandal Kredit Palsu, Pelaku Rekayasa Kematian

Liputan Surabaya – Jember, Polres Jember berhasil mengungkap kasus penipuan kredit skala besar yang menghebohkan masyarakat. Dua Pelaku Pasangan Suami Istri (Pasutri) dengan licik memalsukan identitas dan bahkan merekayasa kematiannya sendiri untuk menghindari kewajiban pembayaran.

 

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi kasat Reskrim AKP Angga beserta jajarannya, mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan serangkaian tindakan kriminal untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp 750.000.000,- dari Bank Jatim. Pelaku dengan sengaja memalsukan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Buku Nikah untuk mengajukan kredit.

 

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Dinilai Berprestasi Kapolda Jatim Beri Penghargaan Tim Satgas Pangan
LIPUTAN SURABAYA

Lebih mengejutkan lagi, setelah menikmati uang pinjaman, tersangka Ahmad Hidayat dengan Identitas asli bernama Rahkmad Habibi dan Suryani Identitas asli nya bernama Indah Suryaningsih Warga Jl KH. Abd Syukur nomor 168 Lingkungan Krajan Timur RT/RW 05/009, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari Jember.

 

Nekat memalsukan kematiannya. Ia mengirimkan foto batu nisan dengan nama dirinya kepada pihak bank, seolah-olah telah meninggal dunia. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar angsuran kredit.

 

SIMAK JUGA   Polda Jatim Ungkap Kasus Asusila Anak di Blitar Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

“Modus operandi pelaku sangat licik dan terencana. Mereka tidak segan-segan memalsukan dokumen penting dan bahkan merekayasa kematian untuk menghindari tanggung jawab,” ujar Kapolres Jember, Kamis 16 Januari 2025.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama saat mengajukan kredit. Pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen, penipuan, dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

 

Dua tersangka dijerat pasal berlapis pasal 263, 264, 266, dan pasal 378 KUHP, dan pasal 77 Jo. Pasal 94 UU RI Nomor 24 tahun 2013 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 Tentang administrasi kependudukan dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp 75.000.000,” jlentreh mantan Kapolres Pasuruan ini.

SIMAK JUGA   Kunjungan Kerja Kapolrestabes Surabaya: Wujudkan Polri Humanis dan Profesional di Mata Masyarakat

 

Pada saat penggeledahan disita sebagai barang bukti satu Unit Printer untuk mencetak kartu keluarga dan kependudukan palsu. Tujuh stempel palsu dan berbagai stempel lainnya, tiga belas asli KTP El dilengkapi Chip, enam belas ATM Bank BCA, Mandiri, BRI dan Bank Mega, serta buku tabungan BPD Jatim, tiga lembar blangko KK Kosong Dispenduk dan blangko SHM BPN dan tiga lembar NPWP dan Kartu Indonesia Sehat serta satu unit Laptop merk Asus.

 

Pos terkait