Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pasutri Edarkan Barang Haram Jenis Sabu-sabu Beratnya Senilai 4,561 Gram

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›

Pasuruan – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menghentikan bisnis haram pasangan suami istri (Pasutri). Selain menghentikan bisnis haram tersebut, Pasutri berinisial SLH dan SNT juga dijebloskan kedalam sel tahanan, pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2025.

Pasutri tersebut diringkus polisi dikarenakan memiliki bisnis haram yakni, mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu. Pasutri tersebut diringkus saat berada dirumahnya di Dsn. Beran, Kel/Desa. Oro-oro Ombo Wetan Kec. Rembang, Kab. Pasuruan.

Kepada awak media, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pasutri pengedar sabu tersebut merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Polresta Malang Kota Kembali Raih Penghargaan Layanan Ramah Kelompok Rentan Terbaik dari KemenPAN-RB
LIPUTAN SURABAYA

“Penangkapan terhadap pasutri tersebut merupakan tindak lanjut anggota kami setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas keduanya. Sehingga, dilakukan pemantauan dan pendalaman. Sehingga setelah dinyatakan informasi tersebut benar adanya, kami langsung melakukan penangkapan,” terang Iptu Yoyok, Jum’at (25/07/2025).

Dari penangkapan terhadap pasutri pengedar sabu tersebut, petugas mendapatkan beberapa barang bukti berupa 6 klip berisi sabu, 2 buah handphone, sebuah timbangan elektrik warna hitam, 1 bendel plastic kosong sebuah kotak rokok hitam, sebuah alat hisap/bong dan uang tunai Rp. 3.350.000.

SIMAK JUGA   Asosiasi Pedagang Bapok Pasar Deklarasi Menjaga Harkamtibmas Jelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatimย 

“Dari 6 klip sabu yang berhasil kami amankan, beartnya senilai 4,561 gram. Dimana, dari setiap gram yang berhasil mereka jual, mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,” urai Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

Untuk pasangan pasutri pengedar sabu tersebut, akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SIMAK JUGA   AWS Berbagi Berkah dan Santunan Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

“Kami masih melakukan upaya pengembangan untuk menangkap pemasok sabu tersebut kepada pasutri ini. Mohon doanya agar kami mendapatkan hasil yang lebih besar lagi,” pungkas Iptu Yoyok.

Pewarta : Musthofa

Pos terkait