Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Pengedar Sabu Wilayah Menur

Liputan Surabaya- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial FS (49th) asal Jl. Menur Kel. Airlangga, Kec. Gubeng Surabaya, pada Rabu (28/2), sekira pukul 18.00 WIB di Jl. Menur GG.2 Surabaya.

Awal mula kejadian tersebut, bahwasannya informasi dari warga sekitar, ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu di pinggir jalan Menur GG. 2 Surabaya.

Dengan adanya informasi tersebut, Anggota Opsnal Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasatresnarkoba Kompol. Suria Miftah, segera melakukan Lidik lapangan tanpa menunggu lama.

SIMAK JUGA   Polrestabes Surabaya Tetapkan Oknum Pendeta Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Saat anggota sudah mulai mendekat di lokasi, ternyata benar dengan adanya informasi atau keterangan dri masyarakat sekitar. Dan tanpa basa basi, anggota opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap pelaku FS, dan dilakukan penggeledahan ditempat, saat digeledah ternyata didapatkan barang bukti berupa, 2 (dua) poket sabu dengan berat brutto ยฑ 0,810 dan ยฑ 0,754 gram dengan total keseluruhan ยฑ 1,564 gram sabu ditangan pelaku, 2 (dua) bendel klip plastik kosong, 1 (satu) bungkus roko kosong, 1 (satu) buah handphone (HP).

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Kisah Sukses Usaha Keripik Singkong Mas Didik
LIPUTAN SURABAYA

Menurut pengakuan pelaku saat di interogasi petugas ,FS mengaku, bahwa barang tersebut adalah barang dari beli kepada Y yang kini menjadi DPO di dekat jembatan layang Trosobo Sepanjang Kab. Sidoarjo, dengan harga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Dan tujuan pelaku yaitu untuk di jual kembali supaya mendapatkan keuntungan.

SIMAK JUGA   Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bangun Posko Cegah Peredaran Narkoba Di Jalan Kunti

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan,โ€memang benar, anggota kami telah melakukan penangkapan serta pengamanan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, untuk di jual kembali,โ€kata Kompol Suria Miftah

โ€œAdapun pelaku bersama barang bukti, sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya Guan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta dalam rangka pengembangan pemeriksaan,โ€tambahnya.

โ€œUntuk pasal, pelaku dikenakan dengan pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Andik )

Pos terkait