Liputan Surabaya – Surabaya, Seorang sopir berinisial S (63) di periksa dan ditahan oleh anggota Satuan Laka Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas pada Sabtu ( 01/02/2025) Namun, selama dalam pemeriksaan, ia mengaku tidak diberikan makan dan minum oleh pihak kepolisian dan harus membeli sendiri, meskipun dirinya tidak diperbolehkan untuk pulang selama dalam pemeriksaan dan penyelidikan.
Menurut informasi yang di himpun media ini, sopir tersebut telah ditahan selama 2 kali 24 jam tanpa adanya kejelasan terkait status hukumnya. Awak media ini juga mengeluhkan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan makanan dan minuman kepada yang bersangkutan, sehingga harus mengandalkan bantuan dari luar.
โSaya bingung, ditahan tapi tidak dikasih makan, jangan kan untuk makan, minum aja Katanya harus beli sendiri, padahal tidak boleh pulang. Ini bagaimana?โ ungkap S saat ditemui awak media (Senin, 03/02/2025)
Menanggapi hal ini, pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak khususnya satuan lalu lintas yang di pimpin oleh AKP Imam Sayfudin Rodji S.H., memberikan keterangan resmi bahwa ada kesalahan faham an antara supir truk dan petugas laka lantas polres pelabuhan Tanjung perak
Kini, Sopir tersebut berharap ada kejelasan mengenai status hukumnya serta perlakuan yang lebih manusiawi selama ia berada dalam pemeriksaan. Sementara itu, sejumlah pihak mendesak adanya evaluasi terkait prosedur penahanan dan pemeriksaan serta pemenuhan hak-hak dasar bagi para tahanan di institusi kepolisian.
Di beritakan, Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan truk trailer berjenis UD dengan nomor polisi B 9177 BYX terjadi di Jalan Perak Timur No. 25, tepatnya di dekat Pos Polisi Perak,ย Sabtu (1/2) siang. Insiden ini merenggut nyawa seorang pengendara motor berusia 71 tahun.