Liputan Surabaya – SIDOARJO, Pelayanan publik di Kantor Bersama Samsat Trosobo, Kabupaten Sidoarjo, kembali berjalan normal usai libur panjang Tahun Baru 2026. Pada Sabtu (3/1/2026), aktivitas pelayanan tampak ramai namun tetap tertib, dengan suasana humanis yang dirasakan langsung oleh masyarakat wajib pajak.
Sejak pagi, ruang tunggu Samsat Trosobo mulai dipadati warga yang hendak mengurus administrasi kendaraan bermotor. Meski jumlah pemohon meningkat pasca libur, seluruh loket pelayanan beroperasi optimal. Petugas dari unsur Kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja terlihat sigap melayani, memastikan setiap tahapan proses berjalan sesuai prosedur.
Pantauan di lokasi menunjukkan, alur pelayanan mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, pembayaran, hingga pengesahan STNK berlangsung lancar. Petugas aktif memberikan arahan kepada wajib pajak, terutama bagi pemohon perpanjangan lima tahunan maupun masyarakat yang baru pertama kali mengurus administrasi kendaraan.
Pendekatan humanis menjadi ciri pelayanan pasca libur Tahun Baru. Petugas dengan ramah menyapa dan membantu warga yang membutuhkan penjelasan tambahan, termasuk kalangan lanjut usia. Kondisi ruang pelayanan yang bersih, rapi, dan nyaman turut mendukung kelancaran proses pelayanan.
Sejumlah wajib pajak mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan. Mereka menilai, meski antrean cukup ramai, waktu tunggu relatif singkat dan pelayanan tidak berbelit-belit. Sikap petugas yang komunikatif dinilai mampu memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.
Pihak Samsat Trosobo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya pada momen pasca libur panjang yang kerap diikuti lonjakan jumlah pemohon. Dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan humanis, Samsat Trosobo berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kondusifnya pelayanan di awal tahun 2026 ini menjadi cerminan kesiapan Samsat Trosobo dalam memberikan layanan prima, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui kepatuhan wajib pajak.
Pewarta : (TP)










