Liputan Surabaya – Surabaya, 29 Januari 2025 Seorang supervisor Indomaret ( MY), Kepala toko/gerai Kusuma Bangsa ( MN ), dan pegawai Indomaret, diduga mengambil foto konsumen tanpa izin, yang kemudian berujung pada dugaan pencemaran nama baik. Kejadian ini menimbulkan kehebohan di masyarakat dan menuai berbagai reaksi dari pihak terkait.
Menurut informasi yang beredar, insiden ini berawal ketika (MY), mengambil capture story WhatsApp salah satu konsumen kemudian di bagikan kepada kepala toko/gerai ( MN), lalu dari kepala toko tersebut di bagikan lagi ke beberapa pegawai nya, akhirnya sampailah ke salah satu pegawai Indomaret, adapun foto tersebut merupakan foto pribadi bersama sang istri.
Lalu, foto tersebut di berikan oleh pegawai Indomaret, kepada narasumber yang enggan di sebutkan namanya, entah bagaimana ceritanya sampai foto tersebut tersebar ke khalayak publik dengan keterangan bahwa korban bersama istri menipu tiap toko/gerai indomaret sebesar 6 jt rupiah.
Dalam keterangan tertulis di bawah foto yang beredar tersebut di sebutkan bahwa salah satu korban yang merupakan seorang jurnalis di salah satu media online Surabaya mengatakan akan melaporkan Indomaret, tersebut yang masih menjual makanan/buah sudah tidak layak konsumsi, jika tidak di berikan uang sebesar 6 jt rupiah akan melaporkan kejadian tersebut ke perusahaan.
Hal ini kemudian diketahui oleh korban setelah foto tersebut beredar di lingkungan tertentu, memicu perasaan tidak nyaman dan merugikan reputasinya.
Korban yang merasa dirugikan kemudian akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang untuk meminta pertanggungjawaban.
“Saya merasa privasi saya dilanggar, dan ini sudah mencoreng nama baik saya. Saya berharap ada tindakan tegas terhadap pelaku,” ujar korban.
Ketika awak media ini mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut kepada yang bersangkutan memang membenarkan mengambil foto story WhatsApp tersebut.
Sementara itu, menurut undang undang yang berlaku di negara ini, menegaskan bahwa pengambilan dan penyebaran foto tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal terkait dalam KUHP tentang pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi