๐ป๐ธ๐ฟ๐ ๐ ๐ฐ๐ฝ ๐ ๐ ๐ ๐ฐ๐ฑ๐ฐ๐ ๐ฐ Neอคwsอ – SURABAYA, Bagi Masyarakat yang mengalami atau menyaksikan tindakan premanisme diimbau untuk tidak takut dan segera melapor kepada aparat penegak hukum. Imbauan ini terutama ditujukan jika pelaku mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas). Negara menegaskan tidak ada satu pun ormas yang kebal hukum, bahkan izin pendiriannya dapat dicabut apabila terbukti melakukan penyimpangan.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, R. Prasetyo Wibowo. Menurutnya, setiap ormas wajib menjalankan visi dan misi yang sejalan dengan ideologi Pancasila serta peraturan perundang-undangan.
โVisi dan misi ormas harus selaras dengan Pancasila dan undang-undang. Jika tidak sesuai, tentu bisa ditindak secara hukum,โ ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan, secara kelembagaan ormas di Indonesia terbagi menjadi dua jenis berdasarkan status hukumnya. Ormas berbadan hukum berada di bawah kewenangan Kemenkum, sedangkan ormas non berbadan hukum berada dalam pengawasan Kementerian Dalam Negeri melalui pemerintah daerah. Dari sisi bentuk, ormas dapat berupa perkumpulan maupun yayasan.
“Data Kemenkum Jawa Timur mencatat, pada tahun 2025 terdapat 64.960 perkumpulan dan 48.123 yayasan yang aktif melaporkan administrasi. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya peran ormas di tengah masyarakat, sekaligus menuntut pengawasan agar tidak menyimpang dari tujuan pendiriannya.
Lebih lanjut Prasetyo menyampaikan bahwa pengaturan ormas telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa ormas dibentuk untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat, memperkuat gotong royong dan toleransi, menjadi mitra pemerintah, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mencegah terjadinya konflik sosial.
Namun demikian, undang-undang juga memuat sejumlah larangan. Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atau atribut yang menyerupai lembaga negara atau organisasi lain tanpa izin, dilarang melakukan tindakan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta dilarang menjalankan kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam hal pengawasan, Prasetyo menyebutkan bahwa kewenangan berada pada pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang dikoordinasikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Adapun peran Kemenkum sebatas pada pengesahan pendirian ormas berbadan hukum.
Meski demikian, masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila dirugikan oleh tindakan oknum ormas. Langkah yang dapat dilakukan antara lain melapor ke kepolisian jika terdapat unsur pidana, atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait izin ormas.
โPutusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan alat bukti untuk mengajukan gugatan pencabutan izin ormas,โ jelasnya.
Ia mencontohkan kasus seorang warga bernama Erlina yang mengaku diusir dan rumahnya dirusak oleh oknum yang mengatasnamakan ormas. Apabila terbukti perbuatan tersebut dilakukan oleh anggota ormas, korban berhak mengajukan permohonan pencabutan izin terhadap ormas yang bersangkutan.
Prasetyo menambahkan, pencabutan izin ormas bukan hal baru bagi Kemenkum. Pihaknya pernah mencabut izin sebuah ormas karena terbukti mengusung ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih melek hukum dan cerdas menyikapi setiap aktivitas yang mengatasnamakan ormas. Warga diimbau tidak ragu melapor jika menemukan indikasi premanisme atau penyimpangan, demi menjaga ketertiban umum dan supremasi hukum.
Pewarta : (TP)










