Tim Gabungan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya berhasil Mengamakan 11 Tersangka di Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

Liputan Surabaya- Adanya informasi dari masyarakat ke pihak Kepolisian pada 18 April 2024 sekitar pukul 12.00 Wib. Dengan gerak cepat langsung ditindak lanjuti dengan melakukan pengrebekan di daerah Jalan Kunti yang ditengarahi adanya bisnis narkoba.

Selang beberapa jam Tim Gabungan melaksanakan lidik dan melakukan pengrebekan sehingga berhasil mengamankan 1 Pengedar dan 10 Pengguna narkoba beserta barang buktinya.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko, didampingi Kasubdit 1 Ditreskoba Polda Jatim AKBP Windy Syaputra dan juga Kasubdit 2 Ditreskoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana menerangkan Pihak Kepolisian sudah lama menargetkan daerah tersebut sebagaimana daerah Jalan Kunti sebagai sarang peredaran narkoba.

โ€œDi Jalan Kunti ini sudah lama ditengarai sebagai tempat beroperasinya peredaran maupun penggunaan narkoba baik di Kota Surabaya maupun Kota lain.โ€ ujarnya dihadapan wartawan. (18/4/24).

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

Adapun para tersangka antara lain Dn (24) warga Jalan Kunti Surabaya, SBA (33) warga Karang Bong Gedangan Sidoarjo, RLP (26) warga Pakal Surabaya, YR (26) warga Sambikerep Surabaya, MH (19) warga Wonokusumo Surabaya, BMS (22) warga Dukuh Waru Sidoarjo, SA (39) warga Peneleh Surabaya. APP (30) warga Gedangan Sidoarjo, BR (34) warga Kedung Mangu Surabaya, AS (24) warga Simogunung Surabaya dan ABS (23) warga Gunung Barat Tol Surabaya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan berupa 15 Buah Korek Api, 13 Alat Hisap, 10 Pipet, 6 Klip Sisa pakai, 1 Klip isi sabu, 7 Buah Handphonem dan 3 Tas Slempangbserta uang tunai Rp. 251.000,-

Berdasarkan pengakuan tersangka pada hari Kamis tanggal 18 April0 2024 sekitar pukul 10.00 Wib para tersangka datang ke Jalan Kunti Surabaya untuk membeli narkotika jenis sabu kepada saudara Nursalim (DPO).

Kemudian para tersangka tersebut Iangsung menggunakan sabu tersebut di tempat yang sudah disediakan oleh saudara Mahrus (DPO) berupa ruangan tertutup dimana terdiri dari Ruangan biasa dan Ruangan ber AC.

Tersangka DN berperan sebagai orang yang mengawasi tempat penjualan sabu sedangkanTersangka SBA, RLP, YR, MH, BM, SA, APP, BR, AS, ABS berperan sebagai pembeli dan pengguna.

Para tersangka langsung digiring ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dilakukan tes Urine dan dari hasil tes urine, sebanyak 11 orang Tersangka positif mengandung Methamfetamine.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal ย 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UU No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun. ( Andik )

SIMAK JUGA   Polda Jatim Berikan Asistensi pada Kasus Perundungan oleh Oknum Pengusaha di Surabaya

Pos terkait