Toko Buku Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang di Benda, 2 Pelaku Ditangkap

Liputan Surabaya – Tangerang, Toko Buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten dijadikan tempat transaksi penjualan obat-obatan terlarang atau daftar G tanpa izin resmi digerebek polisi. Sabtu (31/8) semalam.

 

Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat pasca menerima laporan masyarakat yang resah terhadap penyalahgunaan serta peredaran obat keras tanpa izin dilakukan di dalam toko buku tersebut.

 

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Respon Dan Gerak Cepat Polsek Genteng Terkait Aduan Masyarakat
LIPUTAN SURABAYA

Kapolsek Benda, Kompol Hadi Wiyono didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengatakan dua pelaku diamankan pihaknya berinisial MI (19) alias Emon dan AN (24). Keduanya diamankan pada Sabtu, (31/8/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

 

“Awalnya, tim Opsnal saat melaksanakan observasi wilayah Hukum Polsek Benda mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas penjualan Obat terlarang Tramadol dan Eximer tanpa ijin resmi dengan modus sebuah toko Buku,” terang Hadi Wiyono. Minggu (1/9/2024).

 

Atas informasi tersebut, Lanjut dia,ย  tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud (TKP) Kemudian mengamankan seseorang laki-laki yang mengaku bernama MI alias Emon. Dari toko buku itu petugas menyita sebanyak 90 butir obat jenis Tramadol, 29 bungkus plastik Eximer kuning dan 10 bungkus plastik Eximer putih siap jual.

SIMAK JUGA   Operasi Ketupat Semeru 2025 Polres Jombang Pantau Arus Mudik Melalui 48 CCTV

 

“Setelah dilakukan interogasi, MI alias Emon ini mengaku bahwa obat-obatan terlarang itu merupakan milik pelaku AN. kemudian dipimpin Kanit Reskrim, kami berhasil mengamankan pelaku AN dikontrakan di wilayah Jurumudi berikut barang bukti Tramadol dan Exsimer yang disimpan di dalam kontrakannya,” terang dia.

 

Total barang bukti obat-obatan terlarang yang disita dari kedua pelaku adalah 90ย butir Tramadol, 1.063 butir Eximer warnaย  putih dan 615 butir Eximerย warna Kuning, dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai hasil penjualan Rp 1.615.000, (Satu Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).

SIMAK JUGA   Polrestabes Surabaya Amankan 4 Pelaku Debt Collector, yang Aniaya Pengacara

 

“Keduanya saat ini telah diamankan di kantor Polsek Benda guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 196ย junctoย Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197ย junctoย Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.

 

Pewarta : Musthofa

Editor : Andik

Pos terkait