Liputan Surabaya – Surabaya, Unit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RF (24), seorang tukang parkir yang tinggal di Donorejo Gang 3, Kelurahan Kapasan, Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pelaku saat sedang tidur. Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Royan bersama Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, S.H.
Pelaku diketahui telah melakukan pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP):
TKP I:
Pada tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Donorejo Gang 3, Surabaya. RF mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang dan menemukan sepeda motor Honda Vario warna hitam. Motor tersebut lalu didorong dan dibawa ke kawasan Bogen, tepatnya di depan makam, untuk dijual kepada seorang penadah berinisial SF seharga Rp2 juta.
TKP II:
Sekitar dua bulan sebelumnya, RF berjalan kaki ke daerah perkampungan Donokerto dan mencuri motor Honda Beat warna silver dengan menggunakan kunci T. Motor curian tersebut kembali dijual kepada penadah yang sama, SF, seharga Rp3 juta.
Hasil dari penjualan motor curian digunakan RF untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membeli baju lebaran, dan dibagikan kepada keluarganya saat Hari Raya Idulfitri.
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, SF selaku penadah saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu penadah dan mengungkap kemungkinan adanya TKP lainnya.
Pewarta : Musthofa
Editor : Musthofa