Liputan Surabaya – Polda Jatim, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VIII / 2024 / SPKT POLSEK RAMBIPUJI/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 01 Agustus 2024, dan LP/B/36/VIII/2024/SPKT/POLSEK KALIWATES/POLRES JEMBER / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 01 Agustus 2024, Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengadakan press release tentang hasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan motor roda dua. Dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka diantara nya, MSA, Umur 30 tahun, lahir di Lumajang, tanggal 06 April 1994, jenis kelamin laki-laki Agama Islam, pekerjaan Buruh Tani/Pekebun, pendidikan terakhir SD (lulus), suku Jawa, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Kab. Lumajang. Dan MB, Umur 28 tahun, lahir di Lumajang, tanggal 08 Mei 1996, jenis kelamin laki-laki Agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, pendidikan terakhir SMK (lulus), suku Jawa kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Kab. Lumajang.
Beberapa barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) buah senjata Air gun, 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) buah gagang kunci T, 3 (tiga) buah mata kunci T, 1 (satu) buah kunci motor dengan 4 magnet, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam.
Adapun modus Operandi Tersangka melakukan pencurian dengan tujuan untuk dimiliki lalu dijual, tersangka melakukan pencurian kendaraan tersebut dengan cara merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T.
Sedangkan kronologis kejadian pada Hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di depan toko tutup yang beralamat di Dsn. Gumuk Sari Ds. Nogosari Kec. Rambipuji kab. Jember tersangka MSA dan MB melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam terparkir didepan toko yang tutup dan sepi orang sehingga tersangka MB yang sebagai joki berhenti lalu tersangka MSA turun mendekati sepeda motor tersebut untuk merusak rumah kunci kendaraan dengan kunci T yang di bawa selanjutnya setelah berhasil menghidupkan kendaraan dan menguasainya MB mengendarai sarana dan MSA mengendarai hasil membawa lari kendaraan dengan tujuan pulang kerumah di Lumajang, sesampainya di Lumajang sepeda motor hasil pencurian berupa 1 (satu) unit Honda Scoopy warna hitam merah tersebut rencana dipakai sendiri oleh MB sehingga MSA diberi uang oleh MB sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIB MSA dan MB mengendarai sarana 1 (satu) unit kendaraan Honda Vario warna abu-abu berangkat dari rumah di Ds. Jatiroto Kec. Jatiroto Kab Lumajang dan sampai di Ds. Tegal Besar Kec. Kaliwates kab. Jember lebih tepatnya di depan teras halaman depan Asrama Aaitul Qur’an Jl. Imam Bonjol No. 47 tersangka MSA dan MB melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam terparkir di depan teras halaman dan sepi orang sehingga MSA dan MB berhenti lalu MSA turun mendekati sepeda motor tersebut untuk merusak rumah kunci kendaraan dengan kunci T yang dibawanya selanjutnya setelah berhasil menghidupkan kendaraan dan menguasainya MB mengendarai sarana dan MSA mengendarai hasil membawa lari untuk menjual kendaraan hasil pencurian tersebut kepada temannya yang bernama Samin (dpo) sehingga membawa kendaraan tersebut kerumahnya di Ds. Jambisari Kec. Sumberbaru Kab. Jember lalu sesampainya disana sepeda motor tersebut dibeli dengan harga Rp. 4.700.000 (empat juta tuju ratus ribu rupiah) sehingga hasil penjualan tersebut dibagi dua dan mendapatkan pembagian masing masing Rp. 2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Pewarta : Mustofa
Editor : Andik