Liputan Surabaya – SURABAYA, Jatanras Satreskrim Polestabes Surabaya menindak tegas terukur dengan tembakan terhadap dua pelaku Pencurian motor (Curanmor) yang salah satu lokasi mencuri di Karang Gayam Gg. 2 Surabaya.
Kedua pelaku inisial GW (24) asal Jalan Kedungmangu Sidotopo Wetan Surabaya yang berperan membobol atau merusak rumah kunci menggunakan kunci T.
Tersangka YI (22) asal Jalan Kedungmangu Sidotopo Wetan yang berperan sebagai Joki.
Mereka melakukan pencurian diantaranya, pada Rabu 14 Mei 2025 pukul 20.30 WIB di Jalan Kertajaya 2A (depan warung tempe penyet) Surabaya. Pada Selasa 24 Maret 2025 pukul 22.35 WIB
di Jalan Karanggayam Gg. 2 no. 3 Surabaya.
Ketiga pada Selasa, 4 Februari 2025 pukul 04.39 WIB, di warkop DLV Jalan Tambaksari No. 2 Surabaya.
Ketika mereka beraksi di Kertajaya, Rabu 14 Mei 2025 sekira pukul 20.30 wib mencuri Honda Beat 110 warna hitam nopol L5192ABX atas nama V.A yang terparkir di depan warung jualan tempe penyet.
Posisi motor terkunci stir dan sewaktu ditinggal oleh korban melayani pembeli nasi tempe penyet, setelah kembali melihat motor tersebut sudah tidak ada.
“Pelaku YI merupakan residivis tahun 2021 dan 2022 perkara pencurian pemberatan atau 363 KUHP. Anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku yang viral dimedia sosial ketika mencuri di Karang Gayam 2 dan mencoba melawan saat penangkapan,” jelas AKBP Edy Herdiawan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (4/7/2025).
Tersangka GW dan Yi ini juga mencuri motor pada, Selasa 24 Maret 2025 sekira pukul 22.35 wib jenis Honda Beat tahun 2018 warna biru putih dengan nopol L6398BN dan viral setelah terekam kamera CCTV di Jalan Karang Gayam Gg. 2 Surabaya.
Kemudian pada Selasa, 4 Februari 2025 sekira pukul 04.39 wib, di warkop DLV Jalan Tambaksari No. 2 Surabaya. Keduanya mengambil kunci sepeda motor dari saku celana sebelah kiri ketika korban yang sedang tertidur saat menjaga warkop.
Setelah pelaku mengambil kunci dari saku korban, selanjutnya pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol L4596AAD.
Berdasarkan keterangan para saksi dan juga keterangan korban serta rekaman kamera CCTV, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil membekuk kedua tersangka. Mereka dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan dan juga mencoba kabur.
Dari pelaku yang melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP tersebut diamankan juga barang bukti, 2 alat kunci T, 2 alat mata kunci T, pakaian pelaku pada saat kejadian, 1 alat pembuka rumah magnet kunci..
Pewarta : Musthofa