Liputan Surabaya โ Surabaya, Seorang warga mengeluhkan pelayanan pengambilan kendaraan yang terjaring razia lalu lintas di Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Beliau mengaku dipersulit saat hendak mengambil kembali motor yang telah lama diamankan petugas.
Adapun kejadian sebelumnya, sekitar bulan juli tahun 2023 seorang warga terjaring razia oleh satuan lalulintas polres pelabuhan Tanjung perak di karenakan tidak membawa surat surat kendaraan dan di tilang lah oleh salah satu petugas yang bernama Bripda Tri Agus Tino (Briptu Tri Agus Tino sekarang.red), dan untuk kendaraan tersebut di amankan oleh petugas, namun pada saat warga akan mengambil kendaraan nya yang hampir 2 tahun di aman kan oleh petugas, warga seakan akan di persulit dan berbelit-belit.
Warga juga menyampaikan, bahwa ia telah mengikuti seluruh prosedur dan melengkapi dokumen lengkap, namun tetap mendapatkan proses yang berbelit-belit.
โPadahal semua surat sudah saya lengkapi. Termasuk denda tilang juga sudah saya bayar kan, apa karena sudah lama ya mas, jadi sulit untuk di ambil,โ ujarnya kepada awak media.
โMasyarakat tidak keberatan jika memang salah. Tapi jangan sampai kami sudah kena tilang, lalu saat mengambil motor malah dipersulit. Ini menambah beban kami,โ warga menambahkan.
Ketika awak media ini mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut kepada kasatlantas polres pelabuhan Tanjung perak, AKP Imam Syaifuddin Rodji, S.H. namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban sama sekali
Diharapkan pihak kepolisian yang lebih tinggi bisa segera melakukan evaluasi internal guna meningkatkan kualitas pelayanan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Mustofa)