Warga Krembangan Laporkan Tetangganya atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Liputan Surabaya – Surabaya, Seorang warga Kelurahan Krembangan, Surabaya, yang di dampingi beberapa warga melaporkan tetangganya sendiri atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/386/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

 

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada hari Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Menurut keterangan pelapor, korban yang masih di bawah umur mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh terlapor, yang diketahui tinggal tidak jauh dari rumah korban.

SIMAK JUGA   Begini Rekayasa Lalu Lintas Saat Upacara Hari Juang Polri di Surabaya

 

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban, seorang anak berusia 10 tahun, sedang berada di lingkungan rumahnya. Terlapor M.A. diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh pihak keluarga korban, yang kemudian segera mengambil langkah hukum

SIMAK JUGA   Pelayanan Cek Fisik di Samsat Surabaya Selatan Cepat, Ramah, dan Memuaskan

 

Pihak kepolisian dari Polrestabes Surabaya melalui SPKT segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan saksi-saksi. Korban juga direncanakan akan mendapatkan pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

 

Saat ini, kasus tersebut dalam penanganan Polrestabes Surabaya. Penyidik tengah mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait guna proses lebih lanjut, serta melakukan visum et repertum terhadap korban untuk kepentingan penyidikan

SIMAK JUGA   Hak Jawab Jefri Kurniawan Direktur Retail Sales, PT Ritel Jaya Sakti

 

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan tindakan yang mengarah pada kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

Pos terkait