Liputan Surabaya – Surabaya, Seorang warga Kelurahan Krembangan, Surabaya, yang di dampingi beberapa warga melaporkan tetangganya sendiri atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/386/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada hari Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Menurut keterangan pelapor, korban yang masih di bawah umur mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh terlapor, yang diketahui tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban, seorang anak berusia 10 tahun, sedang berada di lingkungan rumahnya. Terlapor M.A. diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh pihak keluarga korban, yang kemudian segera mengambil langkah hukum
Pihak kepolisian dari Polrestabes Surabaya melalui SPKT segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan saksi-saksi. Korban juga direncanakan akan mendapatkan pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Saat ini, kasus tersebut dalam penanganan Polrestabes Surabaya. Penyidik tengah mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait guna proses lebih lanjut, serta melakukan visum et repertum terhadap korban untuk kepentingan penyidikan
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan tindakan yang mengarah pada kekerasan atau kejahatan terhadap anak.