๐ป๐ธ๐ฟ๐ ๐ ๐ฐ๐ฝ ๐ ๐ ๐ ๐ฐ๐ฑ๐ฐ๐ ๐ฐ Neอคwsอ – Unit Reskrim Polsek Krembangan pada saat melakukan Kring Serse,Selasa (04/04/23) sekiranya pukul 21.00 Wib membuahkan hasil. Yakni, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Hal tersebut berhasil setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya seorang yang menjadi perantara atau mengedarkan sabu di Jl. Gadukan Utara Surabaya.
KapolsekKrembangan, Kompol Sudaryanto, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Agung Suciono memaparkan bahwa, penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan dari informasi masyarakat setempat, bahwa diwilayah tersebut sering digunakan transaksi narkoba jenis sabu.
Pelaku yang berhasil diringkus berinisial IY Bin S, laki โ laki umur 23 tahun warga Jl. Gadukan Baru Surabaya. Tersangka ditangkap dan digeledah saat berada dilokasi.
โBarang bukti yang kita amankan berupa 1 (satu) poket klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ยฑ 0,38 (Nol koma tiga delapan) gram beserta klip plastiknya,โ ucap Agung
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.