Edarkan Sabu, Warga Gadukan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ› – Unit Reskrim Polsek Krembangan pada saat melakukan Kring Serse,Selasa (04/04/23) sekiranya pukul 21.00 Wib membuahkan hasil. Yakni, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Hal tersebut berhasil setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya seorang yang menjadi perantara atau mengedarkan sabu di Jl. Gadukan Utara Surabaya.

KapolsekKrembangan, Kompol Sudaryanto, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Agung Suciono memaparkan bahwa, penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan dari informasi masyarakat setempat, bahwa diwilayah tersebut sering digunakan transaksi narkoba jenis sabu.

SIMAK JUGA   Polisi Berhasil Mengungkap dan Amankan Tersangka Kasus Pembunuhan di Jembatan Araya Kota Malang

Pelaku yang berhasil diringkus berinisial IY Bin S, laki โ€“ laki umur 23 tahun warga Jl. Gadukan Baru Surabaya. Tersangka ditangkap dan digeledah saat berada dilokasi.

โ€œBarang bukti yang kita amankan berupa 1 (satu) poket klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ยฑ 0,38 (Nol koma tiga delapan) gram beserta klip plastiknya,โ€ ucap Agung

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

Pos terkait