Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan laki-laki yang diduga tega mencabuli anak tirinya sendiri, pelaku yang berinisial ABJ (39th), lasal Jl. Tambak Asri Surabaya. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 15 September 2023 sekira pukul 03.30 WIB di sebuah rumah kontrakan Jl. Tambak Dalam Surabaya.
Adapun korban gadis di bawah umur l
yaitu inisial SAPW (13th), pelajar SMP, beralamatkan di Jl. Morokrembangan Surabaya.
Awal mula kejadian pencabulan tersebut korban yang dibawah usia dewasa sebagai anak tiri tersangka, sedang berada didalam kamar dan sedang tidur bersama tersangka yang juga merupakan bapak tirinya.
ABJ yang saat itu telah menikah dengan ibu kandung korban bernama HSN, dan pada saat HSN tertidur di kasur bagian bawah dengan adik korban yang masih bayi. Dan pada saat itulah pelaku ABJ yang juga ayah tiri dari korban SAPW, sedang melakukan pencabulan terhadap korban yang juga anak tirinya atau SAPW yang tidur dikasur atas.
pelaku memegang dan meremas payu dara, menciumi korban, serta memegang alat vital bahkan memasukkan jari tangan kanannya ke dalam alat vital selama 30 menit.
Pencabulan tersebut berhenti saat ibu kandung korban terbangun untuk ke kamar mandi. Dan awal itu pula korban tidak berani menceritakan tentang kejadian yang barusan terjadi pada dirinya. Namun akhirnya korban SAPW nekat bercerita perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tiri korban kepada ibu kandungnya (HSN)
Saat itu pula HSN selaku ibu kandung korban menceritakan kasus tersebut kepada saudaranya dan keluarga, karna merasa geram seketika itu pula keluarga melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku.
Dalam keterangan Korban juga mengakui bahwa sebelumnya ayah tirinya pernah melakukan hal yang sama sebanyak 3 (tiga) kali.
โSedangkan barang bukti yang diamankan petugas antara lain, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana warna pink, 1 (satu) buah celana dalam warna pink milik korban, dan 1 (satu) buah BH warna kuning milik korban,โ ucapnya Iptu Suroto selaku Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang selalu tersenyum manis kepada para awak media bila bertemu.
Sedangkan pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tengang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak,โ ( Andik )