Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Misterius di Gudang Peluru

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›

SURABAYA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan misterius seorang perempuan di Gudang Peluru, Kecamatan Kenjeran kota Surabaya, pada (28/04/2023) Korban yang bernama Nurdiyana (15) warga Jalan Kedung Mangu Timur Gang 3 /13 โ€“ A Surabaya.

Terungkapnya kematian Nurdiana, setelah Polisi melakukan penyelidikan serta mengumpulkan dari beberapa saksi di lokasi. Akhirnya menetapkan dua orang tersangka yang tak lain masih teman korban dan pacar korban Yopi Ardatra (16) warga Jalan Pulo Wonokromo 218 Surabaya, dan M. Rehan Arroisi (14) warga Karang Rejo Gang 6 Surabaya,โ€ ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arif Rizky Wicaksana pada Kamis (11/05/2023).

SIMAK JUGA   Adanya dugaan mafia solar gersik aktifitas lagi dan Kasat reskrim Polres Gresik lupa naruh

Arif mengungkapkan, awalnya korban saat itu diajak bertemu di suatu tempat wilayah Bulak Banteng Surabaya, oleh dua pelaku Yopi pacarnya dan Rehan merupakan teman Yopi.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Kapolri Naik Helikopter Pantau Langsung Arus Mudik di Jalan Tol dan Arteri
LIPUTAN SURABAYA

โ€œSetalah bertemu antara pelaku dengan korban kemudian diajak ke suatu tempat yaitu di Gudang Peluru di wilayah Jalan Kedung Cowek, kecamatan Kenjeran Kota surabaya,โ€ kata Arief.

Namun ungkap Arief, setelah sampai di lokasi salah pelaku Yopi menghabisi nyawa korban dengan cara dibungkam mulutnya serta matanya dengan menggunakan lakban.

โ€œKemudian korban dicekik, setelah korban tak berdaya di perkosa lalu digorok menggunakan pisau yang sebelumnya dibawa oleh pelaku sehingga korban meninggal dunia,โ€ ungkap Arief.

SIMAK JUGA   Sosialisasi Dan Pengertian Gerakan 1821

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Misterius di Gudang Peluru

Motif dari pembunuhan tersebut, diduga karena salah pelaku yakni Yopi cemburu kepada Nurdiyana lantaran si korban mempunyai pasangan lain.

Adapun kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Jo. Pasal 76 C dan atau persetubuhan anak dibawah umur sesuai dengan rumusan Pasal 81 Ayat 1 Jo. 76 D Undang โ€“ Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. ( Andik )

Pos terkait