๐ป๐ธ๐ฟ๐ ๐ ๐ฐ๐ฝ ๐ ๐ ๐ ๐ฐ๐ฑ๐ฐ๐ ๐ฐ Neอคwsอ Surabaya, Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Simo Magerejo Gang II, Surabaya. Dua tersangka berhasil diamankan yakni PDS (30), warga Keputran Panjunan, dan WP (31), warga Kupang Segunting, Surabaya.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Timotius Ragil H.M, warga Margodadi II, Surabaya, yang kehilangan sepeda motor miliknya di lokasi kejadian.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik melalui Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Yudha Prasetyo menjelaskan operandi dari kedua tersangka.
“Dalam aksinya, kedua pelaku berkeliling mencari target hingga menemukan motor korban yang terparkir. Tersangka PDS kemudian turun dan melakukan eksekusi dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci leter T, sementara tersangka WP bertugas menunggu di atas motor tidak jauh dari lokasi sambil memantau situasi sekitar,” Jelas Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Yudha Prasetyo.
Setelah berhasil menggasak motor curian, kedua pelaku langsung kabur membawa hasil curiannya. Namun upaya mereka terhenti setelah polisi berhasil melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya beserta barang bukti.
“Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sukomanunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah keduanya merupakan bagian dari jaringan curanmor yang lebih besar,” Pungkasnya.
Pewarta : Musthofa