Liputan Surabaya – SURABAYA, Jajaran Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dua pria berinisial MI (30) dan MD (52), warga Simorejo Surabaya, diringkus polisi setelah terbukti mencuri kabel jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan kabel Telkom di kawasan Jalan Bubutan, tepat di depan Kampung Maspati, Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/12), usai keduanya beraksi secara intens dan terencana.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, membeberkan bahwa aksi pencurian tersebut berlangsung pada Selasa (2/12/2025), sekitar pukul 01.30 WIB hingga 05.00 WIB. Dalam durasi hampir empat jam, kedua pelaku dengan leluasa membuka tutup gorong-gorong jalan, lalu menarik dan memotong kabel dengan gergaji besi serta tang pemotong. Mereka bahkan menggunakan katrol untuk mengangkat gulungan kabel sebelum memasukkannya ke dalam karung.
โSetelah itu, kabel dibawa ke sebuah kos di Tambak Dalam. Di sana kabel dikupas untuk mengambil tembaganya, yang kemudian dijual ke pengepul,โ ungkap Kombes Pol Luthfie.
Lebih jauh, penyidik menemukan fakta bahwa MI dan MD bukan pemain baru. Mereka telah berulang kali melakukan pencurian di lokasi yang sama, termasuk pada sekitar 16 November 2025. Tembaga hasil kupasan menjadi motif utama, karena bisa dijual untuk mendapatkan uang cepat.
Kerugian pun tak sedikit. Infrastruktur PJU dan jaringan Telkom yang vital untuk keselamatan dan layanan publik rusak akibat dicuri. Aksi ini juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan karena terganggunya penerangan di area padat kendaraan tersebut.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, antara lain:
Satu katrol
Satu tang potong
Sisa kabel jaringan PJU
Kabel Telkom
Tembaga hasil kupasan kabel.
Keduanya memiliki peran masing-masing saat beraksi, termasuk dalam memotong kabel dan menerangi lokasi pencurian menggunakan senter.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. Hukuman dapat meningkat hingga 9 tahun karena dilakukan lebih dari satu orang dan disertai perusakan fasilitas umum.
Kombes Pol Luthfie menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang merugikan kepentingan masyarakat.
โPencurian infrastruktur telekomunikasi dan penerangan jalan bukan kejahatan kecil. Ini meresahkan dan membahayakan. Pengungkapan kasus ini adalah komitmen kami menjaga fasilitas publik dan memastikan keamanan warga,โ tegasnya.
Pewarta : (Tp)










