Liputan Surabaya – Kembali lagi Polsek Tambaksari mengukap pencurian dengan kekerasan ( curas ) yang di lakukan seorang laki2 yang ber inisial NFP Umur 41Tahun, Pekerjaan Swasta, alamat tempat tinggal Kost Mlirip Mojokerto. Pelaku tersebut menggasak sebuah handphone ( HP ) merk xiomi warna putih milik sdr. BSW, umur 48 tahun, di depan rumah tempat tinggal korban di Jl.Pogot no 123 Surabaya.
Dari Keterangan yg dihimpun awak media liputan Surabaya dari Unit Reskrim Kanit Iptu Agus Yogi Menjelaskan pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 sekitar jam 20.00 Wib Tersangka yang melintas di tempat kejadian perkara ( TKP ) melihat anak kecil inisial W (9 th) anak korban bermain dan memegang HandPhone ( HP ) sendirian, kemudian tersangka menghampiri dan langsung merampas dengan menarik Handphone dimaksud, anak korban kaget dan berteriak minta tolong, didengar dan diketahui oleh saksi korban berikut orang sekitar, tersangka setelah berhasil merampas Handphone selanjutnya kabur melarikan diri dan di kejar oleh orang sekitar tkp berikut saksi korban, dan pada saat yang sama Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang dipimpin Kanit Iptu Agus Yogi melaksanakan giat kring serse dan patroli kewilayahan disekitar lokasi Jl.Kapas Madya I Surabaya, ikut gerak melakukan pengejaran karena saksi korban saat itu berteriak lanjut tersangka terjatuh serta tertangkap berikut barang buktinya karena kerjasama antara petugas dan dibantu oleh orang sekitar, maka atas kejadian tersebut tersangka berhasil dibekuk dan dibawa ke mako Polsek Tambaksari.
Sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan dari Polsek Tambaksari ialah 1 (Satu) buah Handphone Merk Xiaomi warna Putih dan
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam No Pol S 6563 TE
Tersangka yang merupakan residivis tindak pidana pencurian akan di kenakan Pasal : 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan ( 9 ) tahun penjara. ( Andik )