Polsek Tambak Amankan Dua Pelaku Curat Toko di Telukjati Dawang Gresik

Liputan Surabaya – GRESIK, Polsek Tambak Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik.

Dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak Iptu Mustofah, mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial MR (22), warga Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Penipuan Dana Talangan dan Curanmor
LIPUTAN SURABAYA

โ€œKeduanya diamankan setelah petugas memperoleh rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan melakukan pengembangan di lapangan,โ€ ungkap Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di dalam sebuah toko milik seorang warga Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang.

Saat korban membuka toko sekitar pukul 04.30 WIB, ia mendapati laci kasir sudah terbuka dan uang tunai Rp1,5 juta raib.

Sejumlah slop dan bungkus rokok berbagai merek di etalase juga hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV, dan terlihat seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan โ€œOFFLINEโ€ sedang beraksi di dalam toko.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta, lalu melapor ke Polsek Tambak.

Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Tambak langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV.

SIMAK JUGA   Polres Batu Amankan Tersangka Komplotan Jambret Perhiasan Emak - emak

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan SB alias H di sekitar Polsek Sangkapura, kemudian menangkap MR di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.

โ€œDari tangan para pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti berupa rokok berbagai merek, uang tunai Rp39.000, satu unit handphone, serta jaket hoodie hitam bertuliskan โ€˜OFFLINEโ€™ yang digunakan saat beraksi,โ€ jelas Iptu Mustofah.

Adapun barang bukti yang diamankan beberapa slop dan bungkus rokok berbagai merek (Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, Gunung Mulia), Uang tunai Rp39.000,Handphone Realme warna biru dan Jaket hoodie hitam bertuliskan โ€œOFFLINE.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli sebuah handphone.

SIMAK JUGA   Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap DPO Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 20 TKP

Sementara itu, tersangka SB menghabiskan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tambak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP.

โ€œKasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya,โ€ pungkas Kapolsek Tambak Iptu Mustofah.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline โ€œLapor Cak Romaโ€ di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Pewarta : (JL)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ

Pos terkait