Liputan Surabaya – Surabaya, 30 Oktober 2025 โ Dugaan pelanggaran keselamatan kerja mencuat dalam proyek pembangunan Puskesmas di Jalan Manukan Dalam No.18A, Kecamatan Tandes, Surabaya. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Reno itu dinilai mengabaikan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Saat tim media melakukan kontrol sosial di lokasi pada Kamis malam, tampak para pekerja lembur di lantai atas bangunan tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, atau sepatu keselamatan. Padahal, proyek tengah berjalan pada malam hari dengan kondisi pencahayaan yang minim โ situasi yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.
Padahal, pemerintah telah menegaskan pentingnya penerapan K3 melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 dan 87, yang menegaskan hak pekerja atas perlindungan K3 serta kewajiban perusahaan dalam penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat oleh UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Perlengkapan keselamatan kerja seperti helm, sepatu proyek, sarung tangan, dan sabuk pengaman sejatinya menjadi standar wajib di area konstruksi. Tanpa perlindungan itu, risiko kecelakaan fatal seperti jatuh dari ketinggian atau tertimpa material bangunan bisa terjadi kapan saja.
Ketika dikonfirmasi, pelaksana proyek yang diketahui bernama Zee mengaku pihaknya lalai dalam penerapan aturan K3.
โMaaf mas, memang kita salah. Soalnya saya juga baru di Surabaya dan langsung disuruh pegang proyek ini,โ ujar Zee kepada tim media di lokasi.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak CV. Reno maupun instansi terkait. Masyarakat berharap Dinas Tenaga Kerja dan instansi pengawas proyek segera turun tangan untuk memastikan standar keselamatan kerja benar-benar diterapkan, agar tidak ada korban di kemudian hari.
Keselamatan kerja bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Editor : (RED)
Pewarta : (JL)










