Hukum Negara Miris Residivis Narkoba Dituntut Dan Divonis Ringan Dalam Perkara Jambret

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›

SURABAYA โ€” Terungkap fakta baru terkait pelaku penjambretan bernama Mochamad Basori yang dituntut 2 Tahun 6 Bulan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan divonis 1 Tahun 10 Bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Fakta ini cukup mencengangkan. Dimana, Mochamad Basori merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 5 Tahun Subsider 1 Bulan penjara.

Hal tersebut terungkap saat awak media melakukan penelusuran di SIPP Pengadilan Negeri Surabaya. Tentunya ini sangat aneh, seorang residivis yang seharusnya dituntut dan divonis lebih tinggi karena kembali melakukan tindak pidana, malah mendapatkan tuntutan dan vonis yang sangat ringan.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Pria Bawean yang Hilang Ditemukan Tak Sampai 24 Jam
LIPUTAN SURABAYA

Saat awak media mempertanyakan status residivis terhadap pelaku penjambretan yang bernama Mochamad Basori, Kasi Pidum Kejari Surabaya tidak dapat menjawabnya, Selasa (29/07/2025) siang melalu sambungan telepon Whatsapp (WA).

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah jaksa yang menangani perkara penjambretan tersebut tidak memiliki data atau enggan melakukan pengecekan sehingga seorang residivis bisa dituntut ringan.

SIMAK JUGA   Pilkades di Madura Aman dan Kondusif, Kapolres Bangkalan Sampaikan Terimakasih Kepada Warga

Untuk diketahui, tersangka Mochamad Basori masih akan menjalani proses sidang lagi terkait perkara yang sama tetapi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Jika perkara pertama masuk Polsek Sukolilo, dalam perkara selanjutnya masuk Polsek Tambaksari.

Untuk perkara selanjutnya masih menunggu kelengkapan berkas (P19). Kejaksaan meminta dilakukan visum terhadap jenazah Perizada Eilga Artemsia yang meninggal dunia selang seminggu setelah menjadi korban penjambretan.

SIMAK JUGA   Satgas Pangan Kabupaten Malang Jamin Stok Bahan Pokok Aman Jelang Puasa Ramadan 2024

Pewarta : Musthofa

Pos terkait