Marak Judi Sabung Ayam di Kota Kediri, Aparat Penegak Hukum Terkesan Diam

Kediri – Maraknya judi Sabung Ayam, yang berada di wilayah hukum Polres Kediri Kabupaten. Tepatnya di daerah Boto Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Adanya informasi yang beredar dari masyakarat. Bahwasanya di daerah Boto Sidomulyo Wates kabupaten Kediri sering di jadikan ajang judi sabung ayam sehingga masyarakat yang berada di daerah tersebut merasa resah dengan adanya aktifitas judi Sabung ayam ini.

Pada hari Jum’at tanggal (15/12/2023) beberapa awak media mencoba untuk investigasi di daerah tersebut, dan ternyata benar adanya aktifitas judi sabung ayam. Lalu awak media mencoba masuk ke lokasi untuk mencari kebenaran informasi tersebut, namun sayangnya awak media di berhentikan oleh salah satu yang mengaku sebagai keamanan lokasi tersebut dan menyampaikan kepada awak media.

SIMAK JUGA   Polresta Malang Kota Beberkan Kronologi Kasus Kekerasan di Cafe Loteng, Tiga Oknum Petinggi BEM Diultimatum

“Mas masih sepi, kalau mau kesini hari Sabtu atau Minggu nanti ada buat bensin rekan-rekan, dan semua saya arahkan hari begitu.” ucapnya.

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

Kemudian di rasa ada yang janggal awak media mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Kediri Kabupaten melalui KBO Satreskrim Polres Kediri Kabupaten Ipda Marjuki untuk mengkonfirmasi adanya dugaan tersebut.

SIMAK JUGA   Miris, Seorang Anak Dikeroyok dan Dibacok OTK, Ibunya Menuntut Keadilan di Polsek Kangean

” Terimakasih info akan segera kami tindak lanjuti” ujarnya

Selang waktu beberapa hari awak media mencoba lagi untuk menghubungi kembali Ipda Marjuki untuk memastikan kebenaran tersebut dan beliau mengutarakan.

“Laporan sudah kami terima dan sudah kami tindak lanjuti tapi kegiatan nihil”

Sangat di sayangkan apa yang di dapat awak media tidak sesuai dengan harapan dan seakan APH Polres Kediri Kabupaten tutup mata atas adanya aktifitas judi sabung ayam tersebut.

Lalu salah satu rekan awak media mencoba menghubungi mantan Kapolres Kediri Kabupaten AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K. Dan juga Kapolsek Wates sebagai pemangku wilayah, Namum sangat di sayangkan setelah awak media mengklasifikasikan melalui pesan what’s apps, awak media tidak mendapatkan jawaban malah kapolres dan Kapolsek serentak melakukan pemblokiran nomer what’s apps awak media.

SIMAK JUGA   Polres Bangkalan Berhasil Amankan Satu Keluarga Tersangka Komplotan Pengedar Narkoba

Di katakan bahwasanya sudah di terapkan di dalam Undang-Undang , yakni Pasal 303 yang berbunyi. Barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.

Sampai berita ini di tayangkan dari pihak Polres Kediri Kabupaten belum ada penindakan lebih lanjut padahal di lokasi tersebut masih terjadi perjudian sabung ayam.

Pos terkait