Liputan Surabaya – Surabaya, Kamis, 30 Oktober 2025 โ Diduga terjadi penyalahgunaan tabung gas Elpiji 3 kilogram bersubsidi di lokasi proyek pembangunan Puskesmas Jalan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Reno itu diketahui menggunakan gas Elpiji 3 kg untuk kegiatan pengelasan kanal U dalam pembuatan atap bangunan.
Temuan ini menjadi sorotan karena tabung Elpiji 3 kg merupakan bantuan subsidi pemerintah yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk kepentingan industri maupun proyek konstruksi. Penggunaan gas bersubsidi untuk kegiatan komersial tergolong pelanggaran hukum serius dan dapat dijerat sanksi pidana serta denda sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Saat ditemui di lokasi proyek, salah satu pekerja yang juga dikenal sebagai pelaksana proyek sekaligus sekretaris manajer, berinisial ZEE, mengakui penggunaan tabung gas tersebut.
โTabung Elpiji itu buat pancingan angin, mas. Soalnya tabung besar kami kehabisan angin,โ ujar ZEE kepada awak media.
Pernyataan itu justru memperkuat dugaan bahwa pihak proyek tidak memperhatikan ketentuan penggunaan bahan bakar bersubsidi. Padahal, larangan ini telah diatur jelas oleh pemerintah untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan subsidi tepat sasaran.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Dinas Pembangunan Kota Surabaya, Basuki, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa penggunaan Elpiji 3 kg untuk proyek tidak dibenarkan.
โIya, mas, memang tidak diperbolehkan menggunakan Elpiji 3 Kg. Nanti akan kami temui langsung pelaksananya di lokasi,โ tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan langsung dari pihak proyek maupun instansi terkait. Namun, masyarakat berharap agar Dinas Pemerintah segera turun tangan menindaklanjuti temuan ini, demi menjaga agar bahan bakar bersubsidi tetap digunakan sesuai peruntukannya.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi kontraktor maupun pelaksana proyek agar tidak menggunakan fasilitas subsidi pemerintah untuk kepentingan komersial, karena hal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi tersebut.
Editor : (RED)
Pewarta : (JL)










