Polres Madiun Kota Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkotika Jenius Double L

Madiun – Pada hari kamis 11/01/2024 di hutan jalan Ds. Nampu Kec. Saradan Kab. Madiun kembali lagi Satreskoba Polres Madiun kabupaten berhasil mengamankan satu tersangka pengedar narkoba berjenis pil doble L yang bernama Peza dwi risdiansah Bin Supari tempat tanggal lahir Nganjuk tanggal 9 Oktober 1999, umur 24 Tahun, laki-laki, SMK Tamat, Agama Islam, WNI/ Jawa, Pekerjaan Belum bekerja Alamat Dsn. Tunglur Rt. 001 Rw. 002 Ds. Ngadipiro Kec. Wilangan Kab. Nganjuk

Adapun kronologis kejadian Berdasarkan informasi yang didapat dari Sdr. Arika eko Purnomo Alias Aris Bin Ladimin (alm) yang menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira 19.30 Wib membeli Obat keras jenis LL dari Sdr. Peza dwi risdiansah Bin Supari alamat Wilangan Kab. Nganjuk secara COD (Cash On Delivery) di hutan jalan Ds. Nampu Kec. Saradan Kab. Madiun.Selanjutnya petugas satresnarkoba polres madiun melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 10.00 Wib petugas berhasil mengamankan Sdr. Peza dwi risdiansah Bin Supari di hutan jalan Ds. Nampu Kec. Saradan Kab. Madiun,selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan berhasil mendapati barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi 302 (tiga ratus dua) butir tablet warna putih berlogo LL, Uang tunai sisa hasil penjualan tablet LL sejumlah Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Samsung type A14, warna hitam, No simcard WA 0812 XXX XXX Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berikut semua barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Madiun guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan perkara tersebut.

SIMAK JUGA   Polres Bojonegoro Kembali Salurkan Air Bersih Untuk Warga

Sedangkan beberapa barang bukti yang berhasil di amankan Satreskoba Polres Madiun kabupaten yaitu 1 (satu) buah plastik klip berisi 302 (tiga ratus dua) butir tablet warna putih berlogo LL

Uang tunai sisa hasil penjualan tablet LL sejumlah Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah).

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Penguatan Pengawasan, Polresta Malang Kota Rutin Laksanakan Pemeriksaan Senpi Dinas
LIPUTAN SURABAYA

1 (satu) buah handphone merk Samsung

Atas perbuatan tersangka tersebut, tersangka akan di jerat dengan Pasal 435 dan/ atau Pasal 436 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ( Andik )

 

Pos terkait