๐ป๐ธ๐ฟ๐ ๐ ๐ฐ๐ฝ ๐ ๐ ๐ ๐ฐ๐ฑ๐ฐ๐ ๐ฐ Neอคwsอ – SAMPANG, Dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penyelewengan anggaran pendidikan mencuat di lingkungan UPTD SDN Pandan 2, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Dua oknum guru yang menjabat sebagai bendahara dan operator sekolah diduga menguasai fasilitas serta lahan sekolah milik pemerintah daerah. Bahkan, keduanya juga disinyalir melakukan penyelewengan dana bantuan pendidikan yang selama ini diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah dan siswa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua oknum tersebut masing-masing berinisial M yang menjabat sebagai bendahara sekolah dan Z sebagai operator sekolah. Keduanya diduga memiliki pengaruh kuat dalam pengelolaan administrasi maupun keuangan di lingkungan sekolah tersebut.
Tak hanya sebatas pengelolaan administrasi, keduanya disebut-sebut juga menguasai berbagai fasilitas serta lahan sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan internal sekolah karena dinilai telah melampaui kewenangan sebagai tenaga pendidik maupun tenaga administrasi.
Dugaan pelanggaran tersebut semakin menguat setelah adanya pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Sampang melalui Irban 3 yang melakukan pengecekan langsung ke SDN Pandan 2. Pemeriksaan itu dilakukan menyusul adanya laporan serta indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.
Berdasarkan hasil temuan awal dari tim Inspektorat, terdapat sejumlah indikasi penganggaran fiktif dalam laporan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Temuan tersebut mencakup pengadaan barang yang tercatat dalam laporan anggaran namun diduga tidak pernah direalisasikan.
Beberapa item pengadaan yang menjadi sorotan di antaranya adalah pembelian laptop serta lemari besi yang tercantum dalam laporan anggaran tahun 2022 hingga 2024. Namun, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, barang-barang tersebut diduga tidak pernah ada atau tidak ditemukan di lingkungan sekolah.
Selain itu, dalam laporan penggunaan dana BOS juga tercatat adanya pengadaan perlengkapan siswa berupa baju olahraga dan sepatu hitam. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak internal sekolah, perlengkapan tersebut diduga tidak pernah dibelanjakan oleh pihak bendahara yang bekerja sama dengan operator sekolah.
Tak hanya persoalan pengadaan barang, dugaan penyimpangan juga terjadi pada pemenuhan kebutuhan operasional guru. Selama ini kebutuhan guru seperti alat tulis kantor (ATK) disebut tidak pernah terpenuhi secara maksimal meskipun anggarannya tercatat dalam laporan keuangan sekolah.
Lebih jauh lagi, terdapat pula dugaan pembayaran honor penjaga malam sekolah yang bersifat fiktif. Nama penjaga malam disebut tercantum dalam laporan anggaran, namun keberadaan serta aktivitasnya tidak pernah diketahui secara jelas oleh sebagian pihak di sekolah.
Yang lebih mengejutkan, ditemukan pula dugaan bahwa pembayaran listrik rumah pribadi salah satu oknum bendahara dilakukan menggunakan dana sekolah. Informasi tersebut menyebutkan bahwa meteran listrik rumah oknum tersebut dibayarkan setiap bulan melalui anggaran sekolah.
Selain dugaan penyimpangan dana, kondisi fasilitas sekolah juga menjadi sorotan. Berdasarkan temuan Inspektorat saat melakukan pengecekan langsung, halaman sekolah diketahui digunakan untuk aktivitas pribadi, seperti tempat menjemur pakaian hingga menjemur padi.
Penggunaan halaman sekolah untuk kepentingan pribadi tersebut dinilai tidak semestinya terjadi karena fasilitas sekolah seharusnya dipergunakan untuk kepentingan pendidikan dan aktivitas siswa.
Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten Sampang melalui Irban 3, Adi, membenarkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan proses audit terkait dugaan penyelewengan dana BOS di SDN Pandan 2.
โIya pak benar, masih proses audit. Indikasinya memang seperti itu pak,โ ujar Adi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (15/3/2026).
Ia menegaskan bahwa proses audit masih berlangsung untuk memastikan kebenaran berbagai temuan di lapangan serta menelusuri alur penggunaan anggaran sekolah dalam beberapa tahun terakhir.
Sementara itu, seorang narasumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah lama terjadi. Menurutnya, kedua oknum guru tersebut kerap membuat ulah dan diduga berusaha menguasai lingkungan sekolah.
โDari dulu M dan Z selalu ingin menguasai SDN Pandan 2. Siapapun kepala sekolah yang menjabat harus mengikuti cara mereka. Guru juga harus tunduk kepada mereka,โ ungkapnya, Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan, apabila ada pihak yang tidak mengikuti keinginan mereka, maka yang bersangkutan sering kali dibuat bermasalah. Bahkan, tidak jarang keduanya diduga memprovokasi warga sekitar untuk membuat keributan di lingkungan sekolah.
โKalau tidak tunduk, biasanya dibuat masalah. Kadang warga juga diprovokasi untuk membuat ulah di sekolah,โ ujarnya.
Menurut narasumber tersebut, keduanya merasa memiliki kekuatan karena merupakan warga asli setempat yang tinggal di sekitar sekolah. Hal itu membuat pengaruh mereka cukup kuat di lingkungan sekolah maupun masyarakat sekitar.
โKarena merasa orang asli di situ dan dekat dengan sekolah, akhirnya sekolahan seperti dianggap milik pribadi. Padahal itu sekolah negeri milik pemerintah,โ jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa yang paling dirugikan dalam persoalan tersebut adalah para siswa. Pasalnya, dana BOS yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
โYang jadi korban sebenarnya murid-murid. Dana BOS yang seharusnya untuk kepentingan pendidikan malah diduga diselewengkan,โ tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah beberapa kali tercium oleh pihak Inspektorat. Bahkan, tim Irban 3 disebut sudah beberapa kali turun langsung ke SDN Pandan 2 untuk melakukan pemeriksaan.
โPersoalan ini sudah beberapa kali diperiksa. Inspektorat Irban 3 sudah beberapa kali turun ke sekolah karena diduga ada penyimpangan dana BOS dari tahun 2022 sampai 2024,โ katanya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD SDN Pandan 2, Pandi, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pihak Inspektorat telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah tersebut.
โYa ada mas. Pertama hari Senin dan yang kedua hari Kamis, 12 Maret 2026 kemarin,โ ujarnya.
Menurut Pandi, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana BOS pada tahun anggaran 2023 hingga 2024.
โTerkait dana BOS tahun 2023 sampai 2024,โ jelasnya.
Namun demikian, Pandi mengaku belum mengetahui secara detail terkait temuan yang diperoleh tim Inspektorat. Hal itu dikarenakan dirinya baru menjabat sebagai PLH di UPTD SDN Pandan 2 sejak akhir tahun 2025.
โBanyak temuan atau tidak saya kurang tahu pasti mas, karena saya menjabat sebagai PLH di SDN Pandan 2 baru sejak akhir 2025,โ katanya.
Kasus dugaan penyelewengan dana BOS serta penguasaan fasilitas sekolah ini kini masih dalam proses audit oleh Inspektorat Kabupaten Sampang. Hasil audit nantinya akan menentukan langkah lanjutan yang akan diambil oleh pemerintah daerah.
Publik pun berharap agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak terkait diharapkan dapat memberikan sanksi tegas demi menjaga integritas dunia pendidikan serta memastikan dana bantuan pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan peningkatan mutu pendidikan.
Pewarta : Mus/Tp










