Sidang TPPU Rp37 Miliar di PN Surabaya, Saksi Kunci Ungkap Skema Aliran Dana dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Liputan Surabaya – SURABAYA, Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp37 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/3/2026). Perkara ini menyeret terdakwa Dony Adi Saputra yang didakwa bersama seorang buronan (DPO), Muzamil, yang diketahui masih menjabat sebagai kepala desa aktif di wilayah Bangkalan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi kunci guna mengurai konstruksi perkara, khususnya terkait dugaan aliran dana yang disinyalir berasal dari tindak pidana dan kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan.

Saksi pertama, Stevany, mengungkap bahwa dirinya memiliki dua rekening Bank BCA yang digunakan bersama mantan kekasihnya, Firman Ahmadi. Ia menjelaskan, rekening tersebut kerap menerima setoran tunai dengan nominal yang bervariasi, dan digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk operasional tambak udang.

โ€œSatu rekening saya pegang, satu lagi kadang dibawa Firman. Kalau ada uang masuk, Firman memberi tahu saya. Saya juga sering menerima uang antara Rp4 juta hingga Rp5 juta setiap bulan,โ€ ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Wakil Ketua DPRD Jatim dan Ajudannya dijerat Pasal Berlapis
LIPUTAN SURABAYA

Meski demikian, Stevany menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui asal-usul dana yang masuk ke rekening tersebut. Ia juga membantah keterlibatannya dalam transaksi pembelian telepon genggam iPhone senilai Rp12 juta dari akun bernama โ€œSemilโ€.

Saksi berikutnya, Sandiaga, mengungkap adanya transaksi pembayaran listrik melalui PLN sebesar Rp17 juta dan Rp6 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk pemasangan meteran listrik di wilayah Bangkalan yang berkaitan dengan operasional tambak udang.

Sementara itu, Kusnari, menyatakan pernah dihubungi oleh seseorang bernama Umbun terkait pemesanan material cor senilai Rp100 juta. Material tersebut disebut diperuntukkan bagi pembangunan sebuah yayasan proyek di Bangkalan, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana dalam perkara ini.

Aspek Hukum dan Dugaan Pelanggaran

Berdasarkan dakwaan Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby, terdakwa diduga melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Muzamil alias โ€œEmbunโ€ sejak November 2021 hingga Januari 2025. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan rekening pribadi serta rekening milik pihak lain, termasuk keluarga dan rekan, untuk menampung, memindahkan, dan menyamarkan asal-usul dana.

SIMAK JUGA   Do'a bersama Warga Malang untuk pemilu Damai dan GIbran Cawapres 2024

Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU yang mengatur tentang perbuatan menempatkan, mentransfer, membelanjakan, serta menyamarkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Selain itu, dalam perspektif konstitusi, praktik pencucian uang bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:

Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum;

Pasal 28D ayat (1) yang menjamin kepastian hukum yang adil;

Pasal 23 yang mengatur pengelolaan keuangan negara secara transparan dan bertanggung jawab.

Ahli hukum menilai bahwa praktik pencucian uang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak sistem keuangan, melemahkan integritas lembaga, serta membuka ruang bagi tindak pidana lanjutan seperti korupsi, penipuan, dan kejahatan terorganisir.

Aliran Dana Miliaran Rupiah

Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa setoran tunai dalam perkara ini mencapai miliaran rupiah. Puncaknya terjadi pada tahun 2024 dengan nilai Rp6,6 miliar, serta Rp3,7 miliar pada tahun 2025. Selain itu, penarikan dana juga dilakukan secara berulang hingga puluhan kali dengan total mencapai Rp37,5 miliar.

SIMAK JUGA   Sosialisasi Dan Pengertian Gerakan 1821

Aliran dana tersebut diduga disamarkan melalui berbagai transaksi, termasuk penggunaan rekening pihak ketiga, pembayaran kebutuhan operasional, hingga pembelian barang dan jasa yang tidak secara langsung mencerminkan asal-usul dana.

Majelis hakim dalam persidangan menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi akan dikaji secara komprehensif sebagai bagian dari pembuktian. Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan menghadirkan saksi tambahan serta pendalaman alat bukti guna mengungkap secara terang benderang skema pencucian uang yang diduga melibatkan para terdakwa.

Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat nilai transaksi yang besar serta keterlibatan sejumlah pihak lintas profesi, termasuk dugaan keterlibatan pejabat publik di tingkat desa. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta hukum secara transparan serta memberikan kepastian hukum sesuai dengan prinsip keadilan.

Pewarta : Mus/Tp

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ

Pos terkait