๐ป๐ธ๐ฟ๐ ๐ ๐ฐ๐ฝ ๐ ๐ ๐ ๐ฐ๐ฑ๐ฐ๐ ๐ฐ Neอคwsอ
Surabaya – Salah Seorang Warga Perlis Selatan Rt 01/ Rw 14 Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan, Sebut Saja (SR) Mengeluhkan Bagaimana Buruknya Pelayanan Yang Dialaminya Dalam Kepengurusan Administrasi Di Kelurahan Tanjung Perak.
Kedatangannya Kekelurahan Tanjung Perak Pada Selasa (1/8) Guna Melakukan Kepengurusan Administrasi Berupa Penyesuaian Nama Orang Tua Yang Telah Meninggal, Beliau Mengeluhkan Betapa Ribet Dan Lamanya Birokrasi Yang Dialaminya
Awal Pengurusan Pihak Kelurahan Meminta Beberapa Persyaratan Dan Kesemuanya Telah Dipenuhi, Tetapi Oleh Salah Satu Staf Disana Malah Mengatakan Kasus Seperti Ini Harus Datang Langsung Ke Dispendukcapil Yang Berada Di Gedung Siola, Sesampai Di Dispenduk Capil Beliau Dilayani Dengan Cukup Baik Dan Mengatakan Bahwasanya Untuk Kepengurusan Seperti Ini Harusnya Cukup Dikelurahan Saja Atau Bisa Lewat Online.
Karena Masih Ada Sedikit Kesalahan Dalam Pengetikan Nama Orang Tua Diakte Barunya, Maka Beliau Berinisiatif Untuk Menyesuaikan Nama Orang Tuanya Sesuai Yang Tertera Pada Buku Nikah Dan Akte Kematian Orang Tua Nya.
Dalam Perjalanan Kepengurusan Ini, Kembali SR Dihadapkan Dengan Riwehnya Administrasi Dan Birokrasi Yang Amburadul, Dari Awal Pendaftaran Yang Harus Mengambil Nomer Antrian Tetapi Saat Pelayanan Nomer Nya Gak Dipakai, Malah Dipanggil Manual Sesuai Dengan Kemauan Pihak Staf Kelurahan, Saat Ditegur Oleh SR, Para Staf Beralibi Karena Habis Mati Lampu Maka Mesin Antrian Tidak Berlaku.
Sejak Terakhir Kali SR Mendatangi Kelurahan Tanjung Perak (25/8) Hingga Sampai Berita Ini Dimuat Kepengurusan Administrasi Nya Belum Juga Terselesaikan Dengan Dalih Dikantor Kelurahan Jaringan Internetnya Sering Gangguan, Sehingga Belum Bisa Upload Dokumen Dan Mendapat Ekitir, Sebagai Bukti Permohonan Sudah Masuk Dan Sedang Diproses Oleh Dispenduk.
Hal Ini Berbanding Terbalik Dengan Pelayanan Yang Ada Di Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Yang Mana Sr Mengatakan Bahwasanya Adiknya Juga Mengurus Surat Yang Sama, Yakni Penyesuaian Nama Orang Di Akte Dengan Persyaratan Berkas Pendukung Yang Sama Yakni Buku Nikah Dan Akte Kematian Orang Tua, โDi Kelurahan Krembangan Selatan Ini Hanya Memerlukan Waktu Tidak Lebih Dari 2 Hari Kerjaโ Ujarnya.
SR Sangat Menyayangkan Bagaimana Bisa Dengan Pengurusan Yang Sama, Tingkat Instansi Juga Sama, Di Kota Yang Sama Tapi Pelayanan Nya Sangat Berbeda Jauh, Baik Dari Segi Kenyamanan Antrian Maupun Birokrasi Yang Bertele-Tele Dan Jangka Waktu Yang Cukup Lama.
Hal Ini Tentu Sangat Bertentangan Dengan Kebijakan Dari Presiden Joko Widodo Yang Ingin Menyederhanakan Birokrasi, Serta Ini Juga Tentunya Tidak Selaras Dengan Arahan Bapak Walikota Surabaya Eri Cahyadi Agar Memberikan Pelayanan Yang Responsif Dan Solutif Untuk Warga Surabaya.( Red )